Lampung Utara, Adhyaksanews. -- Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah lampu yang dipasang di sepanjang jalan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan di malam hari.
Namun tidak dengan Lampu PJU di Lampung Utara yang di lakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara melakukan Pergantian Lampu PJU diduga memakai Lampu Rumahan yang murah dan tidak sesuai spesifikasi. Senin (23/02/2026).
Diprioritaskan mulai tahun 2026 di berbagai Daerah untuk meningkatkan efisiensi energi, lampu LED ini bertujuan menghemat tagihan listrik APBD secara signifikan sampai Miliaran Rupiah.
Bukan itu saja LED menawarkan cahaya yang lebih terang, merata, dan estetis, mendukung keamanan dan kenyamanan di malam hari.
Apa yang telah direalisasikan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara seperti di jalan Jendral Sudirman, mulai dari Tugu Payan mas sampai Tugu Alamsyah Ratu Perwira Negara (RPN) terlihat lampu PJU yang menggunakan lampu merkuri telah di ganti dengan lampu LED, walau terlihat lampu PJU masih banyak yang belum diganti.
Dibeberapa lokasi seperti jalan Serma Peturun, jalan Ksatria seputaran kompi lama terlihat lampu jalan justru diduga di ganti dengan lampu rumahan yang bukan lampu standar untuk lampu jalan.
Menurut sumber yg tidak mau disebut namanya menuturkan kepada awak media," Barang lampu jalan yang lama di diduga tidak diserahkan ke gudang Dishub Kabupaten Lampung Utara,ungkap sumber.
Diduga barang aset milik pemerintah daerah tersebut sengaja di gelapkan oleh Oknum Kasi di Dinas Perhubungan "Nur Aidi".
Barang barang tidak di bawa ke gudang Dishub Lampung Utara,kata sumber.
" Selain itu juga lampu Warning Solar Sel di Tugu Payan Mas sudah beberapa tahun ini tidak menyala terkesan tidak menjadi perhatian dari pihak dinas terkait.
Sementara tugu Payan Mas adalah salah satu Ikon di Lampung Utara, akan tampak lebih indah jika malam hari di sinari hiasan lampu yang indah,pungkas sumber.
Lampu rumah standar tidak cocok digunakan sebagai lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Lampu PJU memerlukan spesifikasi khusus, umumnya menggunakan teknologi LED dengan daya tinggi (50W-100W+), memiliki ketahanan cuaca tinggi (IP65/waterproof), dan dirancang untuk luar ruangan (outdoor) agar aman dan tahan lama, berbeda dengan lampu rumah yang dirancang untuk penggunaan dalam ruangan.
Berikut perbandingan utamanya:
Standar Ketahanan (IP Rating): Lampu PJU wajib memiliki sertifikasi IP65 atau lebih tinggi agar tahan air dan debu, sedangkan lampu rumah standar biasanya tidak memiliki fitur ini.
Intensitas Cahaya (Lumen): Lampu PJU dirancang menerangi jalan yang luas dengan cahaya yang merata (standar SNI 7391:2008), jauh lebih terang dari lampu rumah.
Desain dan Material: Lampu PJU menggunakan material aluminium alloy yang tahan korosi dan panas.
Lampu PJU sering kali terintegrasi dengan teknologi tenaga surya (PJU-TS) atau listrik PLN tegangan tinggi.
Menggunakan lampu rumah standar untuk jalan umum tidak efisien karena daya tahannya rendah terhadap cuaca ekstrem dan tidak memberikan pencahayaan yang cukup untuk keselamatan jalan.
Saat hendak dikonfirmasi melalui telpon selulernya Nur Aidi enggan berkomentar dan tidak menjawab walau dalam kondisi berdering (aktif).
Selanjutnya media ini akan berkordinasi, meminta statement kepala dinas perhubungan kabupaten Lampung Utara.
Pada tahun 2025 untuk belanja paket lampu LED pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara diduga mencapai Rp 750 juta rupiah dan pada tahun 2026 ini rencananya untuk belanja paket lampu LED 120 Wat diduga dengan angka yang fantastis meningkat dari tahun sebelumnya yaitu mencapai RP 4 Miliar lebih,maupun untuk Belanja alat/Bahan untuk kegiatan kantor alat listrik Rp.194.835.200,-.
Dengan anggaran yang cukup lumayan besar untuk anggaran Lampu PJU,namun tidak signifikan terlihat perubahan penerangan Lampu PJU khususnya seputaran kota di kabupaten lampung utara.
Sudah sepatutnya BPK dan pihak Institusi penegakan hukum (APH) dapat memeriksa anggaran belanja di Dinas perhubungan kabupaten Lampung terkhusus di bidang Kasi Nuraidi di duga adanya penyimpangan beraroma korupsi.(Tim)
| Editor : Koni Setiadi