Sabtu, 25 April 2026

Diduga Bantuan Biaya Akhir Studi Melebihi SHS Yang Ditetapkan Pada Tahun 2024

IMG_20250828_080401 IMG_20250828_080401

Bolmut,  Adhyaksanews. -- -- Berdasarkan informasi yang diterima awak media pertanggungjawaban bantuan biaya akhir studi tahap I dan tahap II, diketahui bahwa besaran nilai bantuan yang disalurkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah kepada mahasiswa penerima mencapai Rp5.000.000 per mahasiswa.

Namun, hasil analisis atas Standar Harga Satuan (SHS) tahun 2024 menunjukkan bahwa ketentuan besaran bantuan akhir studi seharusnya hanya Rp2.700.000 per mahasiswa per tahun. Dengan demikian, terdapat selisih yang cukup signifikan antara nilai yang seharusnya diberikan dengan nilai yang dibayarkan.

Perbedaan tersebut menyebabkan total pembayaran bantuan akhir studi diduga melebihi harga satuan yang ditetapkan pada SHS 2024 sebesar Rp227.700.000. Angka ini diperoleh dari selisih antara tahap I senilai Rp115.000.000 dan tahap II sebesar Rp112.700.000.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme penyaluran bantuan, transparansi penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap aturan SHS yang berlaku. Dugaan kelebihan pembayaran tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa.

Sementara itu Kabag Kesra Syarif Mointi Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, saat dihubungi awak media untuk di mintai keterangan."Semua rekomendasi BPK sudah kami tindak lanjuti.". Terang singkatnya.(Atar)

| Editor : Koni Setiadi