Rabu, 22 April 2026

DIDUGA ANGGOTA DPRD HALMAHERA BARAT HAMILI WARGA DILUAR NIKAH

Adhyaksanews. -- --  Maluku Utara  --  Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Propinsi Maluku Utara, Berinisial  (EM ) Diduga telah  menghamili warga Desa Gamomen Kecamatan Sahu Timur berinisial  ( HS)  di luar Nikah

Maluku Utara, (Selasa, 20/05/2025)

Dilangsir dari beberapa sumber keterangan  bahwa ada warga Desa Gamomen kecamatan Sahu Timur berinisial ( HS ) saat ini tengah hamil,

Korban yang mengalami kehamilan kesehariannya bekerja di Rumah Sakit Umum Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, sementara  Pelaku kasus Hamil diluar nikah tersebut sebagai Sala satu anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, dari partai Perindo, daerah pemilihan satu.

 " Pelaku saat ini saat ini sudah di laporkan di POLDA  Maluku Utara  terkait Tindakan KDRT, dan  penelantaran anak


Diketahui, Pelaku sampai saat ini belum  ada perceraian resmi, bedasarkan putusan Pengadilan, sehingga Korban ( PCS) sudah melaporkan kembali ke Ditreskrimum POLDA Maluku Utara  terkait kasus ini, melalui Kuasa Hukumnya, Ishak  Raja SH., MH.

" Atas  Kasus ini pelaku ( EM) yang juga merupakan anggota DPRD  Halmahera Barat telah melanggar  ketentuan perundang- undangan yang tertuang pada pasal 284   KUHP lama dan pada pasal 411 KUHP UU nomor 1 tahun 2023.

" Korban  ( PCS)   berharap melalui Kuasa Hukumnya dengan adanya laporan ini pihak Kepolisian lebih tegas 

 dalam menangani laporan kami ini 

Tak hanya itu,  Kuasa Hukum  Korban ( PCS),saat ditemui Awak Media, menambahkan, bahwa tindakan atau perbuatan  pelaku  Perzinahan telah melanggar kode etik sebagai Anggota Dewan, sehingga, korban (PCS) melalui Kuasa Hukum, berharap Badan Kehormatan  Dewan (BKD), agar segera melakukan langka tegas bagi yang bersangkutan, bahkan, kepada pengurus Partai, baik  Kabupaten, Propinsi bahkan DPP untuk segera  melakukan evaluasi, " tutupnya. 

Penulis : Selsen | Editor : Tya