Adhyaksanews. -- -- Maluku Utara -- Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Propinsi Maluku Utara, Berinisial (EM ) Diduga telah menghamili warga Desa Gamomen Kecamatan Sahu Timur berinisial ( HS) di luar Nikah
Maluku Utara, (Selasa, 20/05/2025)
Dilangsir dari beberapa sumber keterangan bahwa ada warga Desa Gamomen kecamatan Sahu Timur berinisial ( HS ) saat ini tengah hamil,
Korban yang mengalami kehamilan kesehariannya bekerja di Rumah Sakit Umum Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, sementara Pelaku kasus Hamil diluar nikah tersebut sebagai Sala satu anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, dari partai Perindo, daerah pemilihan satu.
" Pelaku saat ini saat ini sudah di laporkan di POLDA Maluku Utara terkait Tindakan KDRT, dan penelantaran anak

Diketahui, Pelaku sampai saat ini belum ada perceraian resmi, bedasarkan putusan Pengadilan, sehingga Korban ( PCS) sudah melaporkan kembali ke Ditreskrimum POLDA Maluku Utara terkait kasus ini, melalui Kuasa Hukumnya, Ishak Raja SH., MH.
" Atas Kasus ini pelaku ( EM) yang juga merupakan anggota DPRD Halmahera Barat telah melanggar ketentuan perundang- undangan yang tertuang pada pasal 284 KUHP lama dan pada pasal 411 KUHP UU nomor 1 tahun 2023.
" Korban ( PCS) berharap melalui Kuasa Hukumnya dengan adanya laporan ini pihak Kepolisian lebih tegas
dalam menangani laporan kami ini
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Korban ( PCS),saat ditemui Awak Media, menambahkan, bahwa tindakan atau perbuatan pelaku Perzinahan telah melanggar kode etik sebagai Anggota Dewan, sehingga, korban (PCS) melalui Kuasa Hukum, berharap Badan Kehormatan Dewan (BKD), agar segera melakukan langka tegas bagi yang bersangkutan, bahkan, kepada pengurus Partai, baik Kabupaten, Propinsi bahkan DPP untuk segera melakukan evaluasi, " tutupnya.
Penulis : Selsen | Editor : Tya