Jumat, 31 Juli 2026

Diduga Ada Pungutan Liar Di SPBU 74.953.02 Kapitu

Minahasa Selatan,  Adhyaksanews. -- --Dugaan adanya pungutan di luar ketentuan atau pungutan liar (pungli) di SPBU 74.953.02 Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, menjadi perhatian setelah adanya pengakuan dari salah seorang konsumen yang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan galon.

Informasi tersebut diperoleh saat tim awak media melakukan pemantauan aktivitas pelayanan di SPBU 74.953.02 Kapitu pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan salah seorang pemilik galon yang ditemui di lokasi, setiap pengisian BBM menggunakan galon disebut-sebut dikenakan biaya tambahan atau fee sebesar Rp10.000 per galon yang diberikan kepada pihak tertentu di SPBU.

Demi alasan keamanan, narasumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan dalam pemberitaan ini.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim awak media langsung melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pungutan sebesar Rp10.000 per galon tersebut.

Dalam kesempatan itu, awak media bertemu dengan pengawas SPBU bernama Ibu Deisi. Saat dimintai tanggapan, ia menjelaskan bahwa pihak manajemen SPBU tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun instruksi yang mewajibkan konsumen membayar biaya tambahan di luar harga BBM resmi.

"Itu operator pe urusan, karena kita nda pernah kase statemen pengisian ini harus bayar-bayar bagitu. Torang pe pelayanan so sesuai SOP, karena kita pun nda menerima apa dari mereka," ujar Ibu Deisi kepada awak media.

Meski demikian, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dugaan adanya pungutan yang disebut dilakukan oleh oknum tertentu di lapangan. Apabila benar terjadi, maka praktik tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah pungutan dilakukan secara pribadi oleh oknum atau merupakan kesalahpahaman dalam proses pelayanan.

Secara aturan, harga BBM yang dijual di SPBU telah ditetapkan pemerintah dan konsumen pada prinsipnya hanya berkewajiban membayar sesuai nilai BBM yang dibeli. Setiap pungutan tambahan di luar ketentuan yang berlaku berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan dapat menjadi perhatian instansi terkait untuk dilakukan evaluasi.(AR)

| Editor : Koni Setiadi