Jumat, 01 Mei 2026

Diduga Ada Bekingan, Publik Minta Mabes Polri Turun Lapangan: Gudang Timbun BBM Solar Subsidi Ilegal Di Kema Tak Tersentuh Hukum, Kinerja Polres Minut Dipertanyakan

IMG_20260428_082323 IMG_20260428_082323

Minut,  Adhyaksanews. -- --Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal di Desa Kema, Jaga 12, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan tajam dari publik. Ironisnya, aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu diduga tetap beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum.

Fakta bahwa dugaan aktivitas ilegal ini terus berlangsung meski telah berulang kali disorot media dan menjadi perbincangan luas, semakin menguatkan kecurigaan adanya “bekingan” kuat di balik operasional gudang tersebut. Publik pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Minahasa Utara, dalam menangani persoalan ini.

Padahal, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, praktik tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor) karena berdampak pada kerugian keuangan negara serta mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Melihat kondisi ini, publik mendesak Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan langsung (turun lapangan/turlap) guna mengungkap fakta sebenarnya. Langkah tegas dinilai penting untuk membuktikan komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di daerah, khususnya Polres Minut, dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik. Transparansi dan tindakan tegas dinilai menjadi kunci untuk mengakhiri dugaan praktik ilegal yang selama ini seolah tak tersentuh hukum (AR_Investigasi)

| Editor : Koni Setiadi