Rabu, 29 Juli 2026

Diduga Abaikan UU, PT Allianz Solar Batam Kota Biarkan Bendera Merah Putih Kusam

Batam Kepri,  Adhyaksanews. -- --PT Allianz Solar yang berlokasi di Jl. Raja Ali Kelana, Belian, Kecamatan Batam Kota dikeluhkan warga karena membiarkan Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi kusam dan robek.

Berdasarkan pantauan, bendera tersebut sudah lama tidak diganti. Ironisnya, Kepala Sekuriti perusahaan disebut tidak memiliki nomor kontak penanggung jawab untuk koordinasi perawatan.

Tindakan ini diduga melanggar *UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara*. Dalam pasal 24 disebutkan, setiap orang dilarang menodai Bendera Negara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Sengaja mengibarkan tapi membiarkan rusak itu bentuk pembiaran terhadap simbol negara,” ujar sumber.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Allianz Solar belum memberikan keterangan. Warga meminta perusahaan segera mengganti bendera sebagai bentuk penghormatan.(RR) 

| Editor : Koni Setiadi