Adhyaksanews. -- -- MINAHASA – Aktivis Dandy Angouw, lontarkan kritik pedasnya terhadap dugaan pemanfaatan dermaga milik Kompi Senapan C Batalyon Infanteri 712/Wiratama di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, yang diduga telah digunakan sebagai lokasi aktivitas bongkar muat kapal tongkang bermuatan material untuk kepentingan komersial.
Menurut Dandy, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan ini tidak lagi sekedar menyangkut aktivitas ekonomi, melainkan berpotensi menyentuh aspek pertahanan negara, tata ruang, hingga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Lokasi tersebut merupakan kawasan militer yang statusnya adalah aset pertahanan negara.
Jika benar dimanfaatkan sebagai pelabuhan komersial tanpa izin sesuai ketentuan, maka hal itu patut dipertanyakan dan harus diusut secara menyeluruh," tegas Dandy.
Ia mengaku menerima informasi bahwa aktivitas kapal tongkang yang diduga mengangkut material milik pihak swasta telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kondisi itu, menurutnya, berbanding terbalik dengan keberadaan dermaga di Desa Bulo yang justru disebut tidak lagi berfungsi secara optimal.
Dandy mempertanyakan mengapa kapal-kapal tongkang diduga memilih bersandar di kawasan militer apabila telah tersedia fasilitas pelabuhan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
"Kalau memang ada pelabuhan umum, mengapa aktivitas bongkar muat justru dilakukan di kawasan militer? Ini harus dijelaskan kepada publik," katanya.
Ia mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk memberikan penjelasan terkait legalitas aktivitas tersebut, sekaligus meminta Pangdam XIII/Merdeka melakukan investigasi menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan fungsi aset pertahanan.
Menurut Dandy, berdasarkan ketentuan hukum, kawasan militer tidak dapat dialihfungsikan menjadi pelabuhan komersial tanpa dasar hukum dan perizinan yang sah.

Apabila benar digunakan untuk kepentingan bisnis swasta, maka dugaan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai pengelolaan aset pertahanan, regulasi pelayaran, serta rencana tata ruang wilayah.
Ia juga menilai dugaan penggunaan dermaga militer untuk kepentingan bisnis dapat menimbulkan pertanyaan mengenai aspek pengawasan, keamanan, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Karena itu, Dandy meminta instansi terkait, termasuk Pangdam XIII/Merdeka, KSOP, serta pemerintah daerah, melakukan pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kodam XIII/Merdeka, Kompi Senapan C Yonif 712/Wiratama, maupun KSOP terkait dugaan aktivitas tersebut.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : DANDY. D. A | Editor : Tya