Adhyaksanews. -- -- Barito Utara – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak perlu meminta maaf kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait kunjungan ke PT BEK, karena dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh DAD.
Menurutnya, polemik yang berkembang belakangan ini justru dipicu oleh adanya penilaian sepihak yang terkesan terburu-buru dari pihak tertentu, tanpa melalui mekanisme adat yang seharusnya. Ia menilai, terdapat kecenderungan untuk langsung menyimpulkan bahwa seseorang atau lembaga adat telah bersalah, tanpa proses pemeriksaan yang sah dan menyeluruh.
Sorotan juga diberikan terhadap penyerahan simbol adat berupa “piring putih” kepada pemerintah daerah, yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa telah terjadi pelanggaran adat. Padahal, dalam praktik adat yang benar, simbol tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam lembaga adat untuk diproses melalui mekanisme yang berlaku, bukan sebagai bentuk vonis awal.
Ketua DAD menegaskan bahwa dalam hukum adat, setiap dugaan pelanggaran harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari pengumpulan fakta, pemeriksaan saksi, klarifikasi para pihak, hingga musyawarah adat. Tanpa proses tersebut, tidak dapat disimpulkan bahwa seseorang telah sah dan meyakinkan melanggar adat.
“Apakah bisa seseorang dinyatakan melanggar adat tanpa verifikasi, tanpa pemeriksaan saksi, tanpa bukti yang kuat, dan tanpa melibatkan ahli adat? Tentu tidak. Adat memiliki mekanisme yang harus dijalankan secara benar,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa di Kabupaten Barito Utara terdapat 9 Damang Kepala Adat beserta Kerapatan Mantir Adat yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara adat. Oleh karena itu, setiap keputusan terkait dugaan pelanggaran adat harus melibatkan lembaga tersebut secara resmi, bukan dilakukan secara sepihak.
Sebagai gambaran, ia mengingatkan kembali pelaksanaan sidang adat resmi sekitar lima tahun lalu dalam kasus pengrusakan simbol adat di Desa Karamuan. Dalam kasus tersebut, proses panjang dilalui, mulai dari pemanggilan pihak terkait, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan bukti sebelum akhirnya digelar Sidang Adat Basarah Hai di Betang Stadion Muara Teweh.
Sidang tersebut melibatkan lima Damang senior sebagai hakim adat dari berbagai wilayah, serta perangkat lengkap seperti penuntut adat, panitera, dan pengamanan adat (BATAMAD). Seluruh proses dilakukan secara sakral dan sesuai tatanan adat, termasuk pengambilan sumpah saksi serta pemanggilan leluhur dalam prosesi adat.
“Sidang adat bukan sekadar menjatuhkan sanksi, tetapi proses peradilan yang menjunjung tinggi pembuktian, keadilan, dan keseimbangan. Ada mekanisme penuntutan, pembelaan, hingga keputusan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata adat, sehingga tidak ada yang berhak secara sepihak menyatakan orang lain bersalah tanpa melalui proses yang sah.
DAD Barito Utara, lanjutnya, tetap menghormati seluruh lembaga adat, pemangku adat, dan organisasi kemasyarakatan. Namun, demi menjaga marwah adat, prinsip keadilan, musyawarah, dan mufakat sesuai falsafah Huma Betang harus menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan.
“Adat adalah milik bersama.
Jika dijalankan dengan benar, adat menjadi pemersatu. Namun jika dilanggar prosedurnya, justru bisa menjadi sumber perpecahan,” tutupnya.
Penulis : Mula Dewi | Editor : Tya