Rabu, 22 April 2026

Buruh Barito Bongkar Dugaan Ketidaktransparanan Iuran Koperasi TKBM Pelabuhan Manado

Manado,  Adhyaksanews. -- --Aroma ketidakberesan di tubuh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Manado kembali mengemuka. 

Sejumlah buruh Barito secara terbuka mempertanyakan transparansi pengelolaan iuran yang selama ini dipungut oleh pengurus koperasi yang dinilai gelap dan tanpa akuntabilitas.

Berdasarkan data yang dihimpun dari para buruh, setiap anggota diwajibkan membayar iuran mingguan sebesar Rp30.000, dengan jumlah anggota mencapai 260 orang. 

Tak hanya itu, koperasi juga menarik pungutan tahunan sebesar Rp950.000 per orang, serta biaya jasa koperasi Rp1.000 per karung. 

Skema pungutan ini disebut telah berjalan sejak tahun 2021, tanpa ada kejelasan ke mana dana miliaran rupiah tersebut mengalir.

Namun, ironisnya, meski telah rutin menyetor iuran, para buruh mengaku tidak pernah merasakan manfaat nyata dari koperasi.

 Fasilitas tidak ada, laporan keuangan nihil, dan upaya meminta penjelasan malah berujung pada intimidasi.

“Kami pernah datang baik-baik ke kantor koperasi untuk minta penjelasan, malah diusir! Ini sudah keterlaluan,” ujar salah satu buruh yang identitasnya kami rahasiakan demi keamanan.

Buruh menduga ada maladministrasi hingga potensi penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum pengurus. 

Mereka pun meminta KSOP Pelabuhan Manado, Dinas Koperasi, hingga aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki pengelolaan dana koperasi yang selama ini terkesan ditutup-tutupi.

Lebih mencengangkan lagi, menurut informasi dari lapangan, Koperasi TKBM Pelabuhan Manado disebut belum teregistrasi secara resmi di KSOP. 

Artinya, status legalitas koperasi ini pun patut dipertanyakan.

“Selama ini kami cuma disuruh bayar, tapi hak kami tidak jelas. Kalau koperasi ini tidak transparan dan belum teregistrasi, seharusnya instansi terkait bertindak. Jangan tutup mata,” tegas salah satu perwakilan buruh Barito.

Mereka berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera memanggil serta memeriksa pengurus koperasi yang dinilai telah menyalahgunakan wewenang yang telah lama berlangsung tersebut.

Para buruh menuntut keadilan dan perlindungan hukum. 

Mereka juga mendesak agar koperasi dibenahi atau bahkan dibekukan jika terbukti melanggar aturan.

“Jangan sampai koperasi jadi alat pemerasan berkedok organisasi. 

Kami bekerja keras siang malam, bukan untuk disedot iurannya tanpa pertanggungjawaban,” tandas buruh lainnya.(Dandy D.A) 

| Editor : Koni Setiadi