Jumat, 01 Mei 2026

Miris! Pekerja Abaikan APD Saat Aktivitas Kerja Di Kantor PN Bitung

Adhyaksanews. -- --  BITUNG – Aktivitas para pekerja di Kantor Pengadilan Negeri Bitung kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pekerja diduga mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan pekerjaan, meskipun proyek yang dikerjakan merupakan bagian dari lanjutan renovasi gedung dengan nilai anggaran yang tidak sedikit.

Berdasarkan pantauan awak media pada Senin, 4 April 2026, terlihat beberapa pekerja tetap beraktivitas tanpa dilengkapi APD seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, hingga rompi pelindung. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, mengingat pekerjaan fisik renovasi gedung memiliki potensi bahaya tinggi.

Diketahui, pekerjaan tersebut merupakan lanjutan renovasi gedung dengan biaya pekerjaan fisik yang bersumber dari APBN. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor CV Ebelta Jaya dengan konsultan pengawas CV El Jireh Abadi.

Ironisnya, di lokasi pekerjaan juga terlihat adanya papan imbauan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terpampang jelas. Namun, imbauan tersebut seolah diabaikan oleh para pekerja di lapangan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas.

Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan. Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri juga mewajibkan pekerja menggunakan APD sesuai potensi bahaya di tempat kerja.

Secara fungsi, APD sangat penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja. Helm melindungi kepala dari benturan atau material jatuh, sepatu safety melindungi kaki dari benda tajam dan berat, sarung tangan menjaga tangan dari luka, serta rompi keselamatan meningkatkan visibilitas pekerja di area proyek. 

Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan terhadap penerapan standar K3. Padahal, proyek yang menggunakan dana negara seharusnya mengedepankan keselamatan kerja sebagai prioritas utama, bukan sekadar formalitas administrasi.

Publik berharap pihak kontraktor, konsultan pengawas, serta pengelola proyek di lingkungan Pengadilan Negeri Bitung dapat segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas. Penerapan disiplin penggunaan APD harus diperketat demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat merugikan pekerja maupun negara.

Keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab individu pekerja, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam proyek. Mengabaikan APD berarti mengabaikan nyawa.

Penulis : AR | Editor : Tya