Minggu, 23 Agustus 2026

Beredar Mobil Silver Nopol BP 1577 ZS Diduga Edarkan Ribuan Batang Rokok Ilegal Di Nongsa, Bea Cukai Didesak Bertindak

Adhyaksanews. -- --[BATAM], Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali meresahkan Kota Batam. Sebuah mobil jenis *Pajero/Terano warna Silver dengan Nopol BP 1577 ZS* diduga kuat berkeliling di kawasan *Nongsa, Pantai, hingga Sambau* untuk mengedarkan rokok ilegal.

Informasi yang dihimpun, dalam mobil tersebut diperkirakan terdapat *ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai* yang siap diedarkan ke warung-warung dan toko kelontong.

Modus ini jelas merugikan negara dan mematikan pedagang rokok resmi. Ironisnya, aktivitas ini terjadi berulang kali dan seolah tidak ada tindakan tegas dari aparat.

"Ini sudah keterlaluan. Setiap hari negara dirugikan miliaran rupiah karena cukai tidak masuk. Bea Cukai harus segera turun dan tindak tegas!" ujar sumber di kalangan masyarakat Nongsa.

*Dasar Hukum Pelanggaran:*

1. *UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54*  

    _Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai._

2. *UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan*  

    Bea Cukai berwenang melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

3. *PP No. 26 Tahun 2023 tentang Cukai Hasil Tembakau*  

    Pemerintah menargetkan penerimaan cukai. Peredaran rokok ilegal langsung memangkas pendapatan negara.

*Tuntutan:*

Kami mendesak *Kantor Bea Cukai Tipe B Batam* untuk segera melakukan *penindakan, penyitaan, dan proses hukum* terhadap pelaku dan kendaraan *BP 1577 ZS* tersebut. Jangan tunggu sampai peredaran rokok ilegal ini semakin merajalela.

*"Tutup celah ini! Jangan biarkan segelintir orang menggerogoti pendapatan negara,"* tegasnya.

Masyarakat siap memberikan informasi lebih lanjut demi tegaknya hukum dan keadilan di Kota Batam.(RR}

| Editor : Koni Setiadi