Selasa, 15 September 2026

Amankan Tiga Ekskavator, Kapolres Luwu Pastikan Penertiban Tambang Ilegal Berjalan Humanis Dan Kondusif

Adhyaksanews. -- --[LUWU], ​Suasana di kawasan pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat sempat memanas seiring maraknya aktivitas ekstraktif yang luput dari payung hukum. 

Namun, berkat pendekatan persuasif dan terukur dari aparat penegak hukum, langkah penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pada Selasa (1/9/2026) justru berjalan lancar dan kondusif.

​Operasi penertiban gabungan ini melibatkan Polres Luwu, Polda Sulsel, TNI, Pemerintah Daerah, serta Inspektorat Pertambangan. Tim menyisir sejumlah titik krusial yang disinyalir menjadi pusat aktivitas PETI, di antaranya wilayah Marinding, Tettekang, Tumbubara, serta beberapa lokasi lainnya. 

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penunjang aktivitas tambang ilegal, termasuk tiga unit ekskavator dan mesin alkopan.

​Di sela-sela pemantauan di lapangan, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menjelaskan bahwa operasi ini merupakan wujud tindak lanjut nyata dari hasil rapat Forkopimda sebelumnya. 

Menurutnya, penertiban tidak semata-mata soal penindakan, melainkan momentum krusial untuk mengedukasi warga agar dapat membedakan praktik pertambangan yang sah secara hukum dan yang merusak lingkungan.

​"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan ketertiban. Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merusak alam dan sumber daya yang ada, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum. Mari kita edukasi diri dan lingkungan sekitar agar tidak terlibat dalam praktik PETI, demi kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang," ujar AKBP Andrias.

​Lebih lanjut, Kapolres memberikan solusi konkret bagi warga setempat. Mengingat sejumlah desa di Bajo Barat telah resmi masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pihak kepolisian bersama pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk segera berkoordinasi guna memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara prosedural.

​Panduan Pengurusan IPR bagi Warga

​Sebagai bentuk dukungan terhadap legalitas usaha masyarakat, kepolisian dan pemerintah turut memaparkan mekanisme pengurusan IPR yang ramah bagi warga lokal. IPR sendiri merupakan izin resmi untuk menjalankan usaha pertambangan di dalam area WPR dengan batasan luas dan investasi tertentu.

​Merujuk pada ketentuan yang berlaku, pengajuan IPR dapat ditempuh oleh perseorangan (maksimal luas lahan 5 hektare) atau koperasi (maksimal 10 hektare) yang merupakan penduduk setempat, dengan batasan kepemilikan hanya satu izin per pemohon.

​Beberapa persyaratan administratif utama yang harus disiapkan pemohon meliputi:

​Surat permohonan resmi

​Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi usaha pertambangan

​Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

​Surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan setempat

​Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan keselamatan pertambangan

​Surat keterangan fiskal

​Data titik koordinat serta peta wilayah yang berada di dalam zona WPR

​Dokumen tambahan pendukung apabila lokasi bersinggungan dengan aliran sungai atau kawasan hutan

​Seluruh proses pengajuan dapat dilakukan secara terpadu melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang ditujukan kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas ESDM Provinsi.

Setelah mengantongi izin, pemegang IPR berkewajiban menyusun rencana penambangan, memulai aktivitas selambat-lambatnya tiga bulan sejak izin terbit, serta berkomitmen menjalankan kaidah reklamasi, standar keselamatan kerja, dan kewajiban iuran.

​Dengan menempuh jalur legalitas ini, masyarakat diharapkan dapat bekerja secara aman tanpa dibayang-bayangi kerangka pelanggaran hukum, sekaligus berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian ekosistem lokal.

​"Bagi warga di desa-desa yang sudah masuk WPR, segera berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengurus IPR sesuai prosedur. Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal yang merugikan diri sendiri dan lingkungan. Penertiban ini akan terus berlanjut secara kondusif agar ketertiban dan kelestarian lingkungan tetap terjaga," pungkas AKBP Andrias.

​Melalui langkah terpadu ini, Polres Luwu berharap penertiban di Bajo Barat tidak hanya berhasil meredam potensi konflik dan kerusakan alam, tetapi juga sukses mentransformasikan pola pikir masyarakat menuju tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, legal, dan berkelanjutan.(*/red) 

| Editor : Koni Setiadi