Minggu, 23 Agustus 2026

Soroti Dugaan Pungli Dipo Berbayar, KAMAKSI Desak Inspektorat Dan Kejaksaan Periksa Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Dan Kasatpet Pesanggrahan

Adhyaksanews. -- --[JAKARTA],  Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti dugaan adanya pungli dipo-dipo lingkungan hidup kecamatan Pesanggrahan yang berbayar dan membuat sebagian masyarakat Jakarta resah.

Disaat Pemprov DKI tengah gencar menggalakkan pemilahan sampah dari sumber, jajaran Satuan Pelaksana (Satpel) lingkungan hidup kecamatan Pesanggrahan diduga memberikan karpet merah bagi sampah diluar DKI, khususnya sampah yang berasal dari wilayah Tangsel, dengan nilai uang diduga mencapai seratus jutaan.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski mendesak aparat penegak hukum baik dari unsur Pemprov DKI, Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri segera turun untuk menindaklanjuti temuan terhadap jajaran satpel lingkungan hidup kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

‎”Ini jelas pelanggaran pidana, dugaan pungli yang dilakukan oknum jajaran Satpel lingkungan hidup kecamatan Pesanggrahan mematok harga tertentu kepada setiap germor yang akan membuang ke dipo-dipo yang ada di kecamatan Pesanggrahan, tidak terkecuali Dipo asrama lingkungan hidup kecamatan Pesanggrahan yang diketuai oleh PJLP berinisial YSF. Bahkan ‘omset’ dari Dipo asrama Pesanggrahan diduga mencapai puluhan juta dari germor yang keluar masuk,” ujar Joko kepada wartawan, (21/8).

Lebih jauh Joko menjelaskan, pihak mendesak Inspektorat provinsi DKI dan Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk diminta melakukan audit mendalam terkait temuan yang terjadi di Satpel lingkungan hidup kecamatan Pesanggrahan terutama memeriksa Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) lingkungan hidup kecamatan Pesanggrahan, Zulkifli.

“Karena tidak hanya pungli yang pada Dipo. Retribusi Kebersihan pun diduga ikut menguap. Karena, tidak seluruhnya disetorkan dari para wajib retribusi ke Dispenda DKI, dan ini diduga masuk kategori tindak pidana penggelapan,” ujarnya.

‎Joko menilai, tindakan seperti ini seharusnya bisa dicegah dari awal jika ada pengawasan yang ketat dari pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, terutama Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Rizky Febrianto terhadap para Kasatpel yang ada di 10 kecamatan di Jakarta Selatan. Kenapa hal ini seperti adanya pembiaran tanpa adanya pengawasan melekat. Karena itu, KAMAKSI mendesak Kejari Jakarta Selatan perlu memeriksa dan memanggil Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.

‎Seperti diketahui, beberapa media online mengungkap dugaan praktek pungli dan penggelapan retribusi kebersihan di Satpel lingkungan hidup kecamatan Pesanggrahan yang beromset ratusan juga setiap bulannya.(*) 

| Editor : Koni Setiadi