Minggu, 23 Agustus 2026

Soroti Dugaan Korupsi Dan Penyimpangan (Fraud) Di Tubuh BRI, KPK Didesak Periksa Dirut BRI Hery Gunardi

IMG_20260815_203708 IMG_20260815_203708

Adhyaksanews. -- --[JAKARTA],  Isu mengenai tata kelola serta transparansi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus mendapat sorotan dari Organisasi Pergerakan Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).

Sejumlah kasus dugaan korupsi dan penyimpangan (fraud) yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencuat pada tahun 2026, termasuk pelimpahan berkas korupsi kredit fiktif PT BSS dan PT SAL senilai Rp900 miliar ke PN Palembang, dugaan penyalahgunaan dana Rp40 miliar di BRI Salatiga, hingga kasus penyimpangan KUR di berbagai daerah.

*Dugaan Kasus Korupsi dan Penyimpangan Kredit di Berbagai Daerah*

Dugaan Penyimpangan Kredit PT BSS dan PT SAL (Sumatera Selatan): Kasus hukum yang melibatkan fasilitas kredit Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) merupakan perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan kredit perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi Sumsel melimpahkan berkas 8 terdakwa pejabat/pihak terkait dugaan korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara sekitar Rp900 miliar ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Dugaan Fraud di BRI Salatiga: Manajemen memproses PHK oknum pekerja yang diduga terlibat penyalahgunaan dana internal sekitar Rp40 miliar serta menghormati proses hukum yang berjalan.

Dugaan penyimpangan KUR & KUPRA Unit Batu II: Kasus kredit macet akibat penyaluran tidak sesuai ketentuan dengan kerugian negara mencapai Rp934 juta telah memasuki tahap II dari Polres Batu ke Kejari Batu.

Dugaan korupsi penyaluran KUR BRI Unit Kreneng (Bali): Kejati Bali menetapkan 7 tersangka (termasuk mantri BRI dan calo) atas rekayasa kredit yang merugikan negara senilai Rp8,9 miliar..

Dugaan korupsi KUR BRI di Samarinda: Kejari Samarinda menahan 8 tersangka kasus dugaan korupsi KUR di Unit Temindung dan Sungai Pinang dengan kerugian sekitar Rp1,4 miliar.

Menurut Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski, "operasional sebuah bank wajib seharusnya tunduk pada asas kehati-hatian yang sangat ketat. KAMAKSI menduga Direksi BRI lalai dalam pengawasan (omission) maupun kegagalan dalam membangun sistem mitigasi risiko yang kuat.

Secara struktural, Direktur Utama memegang kendali atas Standard Operating Procedure (SOP) dan kepatuhan (compliance). Beberapa dugaan permasalahan tata kelola (good corporate governance), dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan/kecurangan (fraud) atau penyaluran kredit yang dinilai bermasalah di lingkup operasional BRI yang notabene sebagai perbankan pelat merah seharusnya menjadi perhatian utama Aparat Penegak Hukum dan Danantara sebagai badan pengelola investasi strategis.

"Sebagai bentuk pengawasan publik terhadap tata kelola BUMN sektor perbankan, KAMAKSI mendesak lembaga penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk memanggil dan memeriksa jajaran pimpinan tertinggi, termasuk memeriksa Direktur Utama BRI Hery Gunardi, guna mengklarifikasi serta mengusut tuntas indikasi kerugian negara jika ditemukan. Publik menuntut transparansi total terutama dalam akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat agar reputasi serta stabilitas perbankan plat merah tetap terjaga," tegas Joko.

*Dugaan Korupsi Layanan Notifikasi BRI-Telkom Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun, KAMAKSI Dukung KPK Periksa Direksi BRI dan Direksi Telkom*

KPK mengungkap adanya keterkaitan perkara pengadaan mesin EDC di Bank BRI dengan layanan notifikasi perbankan oleh PT Telkom. KPK menyebut kedua perkara memiliki irisan karena melibatkan pihak-pihak yang sama di lingkungan BRI.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kedua perkara tersebut memiliki irisan. Terutama dari pihak-pihak yang terlibat di lingkungan BRI.

"Apakah ini ada hubungannya dengan perkara notifikasi BRI?. Ya tentunya masih ada irisannya karena memang pihak-pihak yang di BRI-nya tentunya sama," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip Senin, 3 Agustus 2026.

Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa KPK masih terus mendalami perkara dugaan korupsi layanan notifikasi perbankan. Menurut dia, penyidikan kasus tersebut masih berada pada tahap awal sehingga penetapan tersangka belum dilakukan.

"Tetapi mungkin nanti pihak tersangkanya yang akan di-update kembali setelah proses penyidikan umum ini berjalan. Ini kan masih awal-awal seperti itu," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo.

Senior Executive Vice President Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar. Serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

KPK sebelumnya menegaskan untuk membuka peluang memeriksa jajaran petinggi PT Telkom. Pendalaman dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom Indonesia 2018–2023.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti penyidikan. "Nanti akan kami dalami apakah memang itu menjadi kebutuhan tim penyidik untuk kecukupan alat buktinya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 2 Juli 2026.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah mengantongi sejumlah pihak yang diduga terlibat. Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing pihak.

"Kita tentu nanti akan telusuri individu-individu siapa saja yang kemudian dipertanggungjawabkan. Tentunya, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan," ujar Budi.

Perkara yang tengah disidik KPK mencakup pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp. PT Telkom disebut sebagai penyedia layanan, dengan melibatkan sejumlah mitra, termasuk operator telekomunikasi.

KPK memperkirakan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya mendekati Rp2 triliun. Nilai tersebut masih merupakan perhitungan awal dan akan dipastikan melalui proses penyidikan lebih lanjut.

KAMAKSI mendukung penuh langkah KPK agar proses pemeriksaan dan penyelidikan tidak berhenti pada level menengah, namun harus ditelusuri dan diusut tuntas bila diperlukan KPK harus memeriksa Direksi BRI dan Direksi Telkom sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku secara objektif dan transparan.

“Setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi berarti berkurangnya kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan yang layak, lapangan pekerjaan, pelayanan kesehatan, dan merampas masa depan generasi bangsa," tutur Aktivis KAMAKSI.(*) 

| Editor : Koni Setiadi