Banyumas, Adhyaksanews. -- --Peredaran Narkotika di Kabupaten Banyumas,Jawa Tengah dapat diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.Dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 143,59 gram
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo di Purwokerto,Kabupaten Banyumas.Senin (21-7-2025),mengatakan kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan
Atas dasar informasi tersebut,kata Ari.Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial AD (38),Warga Kecamatan Karangmoncol,Kabupaten Purbalingga,yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu
"Pelaku berinisial AD di tangkap petugas di tepi jalan yang masuk wilayah Kelurahan Karangklesem,Kecamatan Purwokerto Selatan,pada hari rabu (16-7-2025),pukul 15.45 WIB," jelasnya didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Willy Budiyanto
Mengenai penangkapan tersebut,Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan,saat dilakukan penggledahan,petugas mendapati dua plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu
Menurut Willy,Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi indekos pelaku yang berada di Desa Gembong,Kecamatan Bojasari,Kabupaten Purbalingga
Lokasi tersebut kata Willy,Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas menemukan dua plastik klip besar berisi serbuk kristal diduga sabu
"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tersangka sebanyak 143,59 gram." Jelas Willy
Selain narkotika,kata Willy,petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran sabu-sabu diantaranya,satu unit sepeda motor warna hitam,satu unit ponsel,satu buah timbangan digital,lakban,serta beberapa plastik klip
Willy mengatakan saat ini,pelaku telah diamankan di Markas Polresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan Ancaman Hukuman Maksimal Seumur Hidup atau Pidana Mati." Kata Kasatnarkoba.
Penulis : Faut Soleh | Editor : Koni Setiadi