Senin, 20 April 2026

Sat Samapta Polres Minahasa Tangkap Dua Pemuda Pembawa Sajam Usai Pemasangan Lilin Di TKP Kasus 338 Langoean

Adhyaksanews. -- --Minahasa — Situasi sempat memanas saat kegiatan pemasangan lilin di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP) yang berlangsung pada Senin malam, 7 April 2025, di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa. Tiga pemuda berhasil diamankan oleh petugas kepolisian karena kedap udara membawa senjata tajam jenis badik.

Pengamanan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas AKP W. Carlos, bersama KBO Sat Lantas IPDA Hizkia Tuejeh, S.Psi, MH, Kasat Samapta IPTU Sius Ka Setan, serta personel Sat Samapta Polres Minahasa. Titik-titik yang menjadi fokus pengamanan mencakup rumah duka korban di Desa Wolaang, lokasi pemasangan lilin di TKP Desa Karumenga, serta area sekitar kompleks desa.

Pada pukul 22.00 WITA, kerabat korban mendatangi TKP untuk memasang lilin. Namun sekitar pukul 23.00 WITA, sempat terjadi ciuman yang segera direspon dengan pemberian himbauan oleh aparat kepada warga setempat dan kerabat korban agar menahan diri dan menjaganya. Pukul 23.30 WITA, personel melaksanakan pengawalan terhadap konvoi ± 25 kendaraan roda dua yang ditumpangi kerabat korban kembali menuju rumah duka di Desa Wolaang.

Situasi berhasil dikendalikan hingga tengah malam. Namun, pada pukul 06.20 Wita, personel Sat Samapta yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta IPTU Sius Ka Demon melaksanakan patroli penyusiran di sekitar lokasi. Dalam kegiatan tersebut, berhasil diamankan tiga orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik besi putih.

Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial RS (29), GK (19), keduanya warga Desa Wolaang, serta AY (22), warga Desa Amongena 1 Kecamatan Langowan Timur. Mereka telah diamankan di Polsek Langowan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Minahasa IPTU Sius Ka Demon menegaskan bahwa penegakan akan terus menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif pascakejadian. “Patroli penyisiran yang kami lakukan pascakegiatan pemasangan lilin, kami berhasil mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam. Ini merupakan bentuk respon cepat kami dalam menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah potensi gangguan keamanan. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa senjata tajam serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas IPTU Sius.

Kapolres Minahasa AKBP Steven JR Simbar, SIK, juga melalui jajarannya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan tidak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan konflik lanjutan.

(Atar)

Penulis : Atar | Editor : Tim