Jumat, 17 April 2026

Ratusan Desa Di Yahukimo Soroti Pernyataan Kepala BPMK Terkait Dana Koperasi Merah Putih

Adhyaksanews. -- -- Yahukimo -- Ratusan desa di Kabupaten Yahukimo menanggapi secara tegas pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Yahukimo, Lasarus Pahabol, terkait isu pemotongan Dana Koperasi Merah Putih yang bersumber dari Dana Desa Tahap II, Selasa 16/12/25.

Masyarakat menilai pernyataan Kepala BPMK yang menyebutkan tidak adanya pemotongan dana tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka telah memiliki bukti-bukti konkret terkait dugaan pemotongan Dana Koperasi Merah Putih dan meminta agar pemerintah tidak menyampaikan informasi yang dinilai menyesatkan publik.

“Kami tidak boleh dibohongi di ruang publik. Kami sudah memiliki bukti nyata,” tegas perwakilan masyarakat dari sejumlah desa di Yahukimo.

Masyarakat juga menilai bahwa Kepala BPMK seharusnya hanya menyampaikan dan menjalankan aturan sesuai ketentuan hukum kepada Bupati Yahukimo, bukan menjalankan pemerintahan secara sewenang-wenang. Hal ini disampaikan menyusul putusan hukum tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menyatakan sejumlah Surat Keputusan (SK) di Kabupaten Yahukimo gugur demi hukum.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Yahukimo dinilai tetap melakukan pembayaran Dana Desa berdasarkan SK yang telah dinyatakan tidak sah tersebut. Bahkan pada bulan ini, penyaluran Dana Koperasi Merah Putih di Yahukimo disebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Yahukimo bersama Kepala BPMK, karena tidak dijalankan sesuai putusan hukum negara.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti kinerja BPMK Yahukimo dalam menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa di setiap desa. Berdasarkan bukti riil yang ada di lapangan, proses tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Padahal, secara fungsi dan kewenangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung seharusnya bertugas melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Yahukimo.

Dengan kondisi tersebut, penyaluran Dana Koperasi Merah Putih pada hari ini dinyatakan masyarakat sebagai temuan serius terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Yahukimo.

Atas dasar itu, masyarakat dari 517 desa di Kabupaten Yahukimo meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini. Mereka mendesak agar proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 174/TUN/2023 serta surat-surat resmi Gubernur Papua Pegunungan.

Permintaan penegakan hukum tersebut ditujukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Masyarakat menyatakan telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Papua. Apabila tidak ada tindak lanjut, masyarakat mengancam akan menyatakan mosi tidak percaya terhadap negara.

“Negara wajib hadir dan melakukan investigasi terhadap pejabat negara yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dan menyalahgunakan kewenangan,” tegas pernyataan masyarakat.

Penulis : Beni hesegem | Editor : Marinus Haluka