Adhyaksanews. -- --[BATAM], Pekerjaan proyek bersumber dana APBD Kota Batam senilai Rp45.451.080.202,00 untuk paket Pembangunan Jalan, Landfill TPA di TPA Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, telah mulai dikerjakan. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi.
Padahal pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban setiap penyedia jasa yang dananya bersumber dari keuangan negara. Hal ini untuk menjamin asas transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tim Adhyaksa News Perwakilan Kepri mencoba melakukan klarifikasi langsung ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam pada Rabu (12/8/2026) siang. Namun Kadis DLH disebut tidak ada di tempat oleh petugas.
Padahal menurut sumber terpercaya, Kadis DLH berada di kantor pada jam kerja tersebut.Karena Kadis tidak dapat ditemui, tim media kemudian diterima oleh Topik Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Dalam pertemuan tersebut, saat ditanya terkait detail anggaran dan progres proyek TPA Punggur, Sekdis Topik menyatakan tidak paham. Beliau juga menyebut bahwa Kabid terkait baru mengalami pergantian* sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik. Proyek bernilai puluhan miliar dengan dampak langsung ke pelayanan persampahan 1.185 ton per hari di Batam, justru tidak ada keterbukaan informasi di lapangan. Ditambah lagi pejabat yang ditemui tidak memahami substansi anggaran, dan di saat bersamaan terjadi pergantian Kabid," ujar team yang hadir langsung di kantor dinas lingkungan hidup kota Batam .
Berdasarkan data SIRUP LKPP paket pekerjaan Pembangunan Jalan Landfill TPA dengan kode RUP 67215967 memang bersumber dari APBD Kota Batam TA 2026 dengan pagu Rp45.451.080.202,00. Proyek ini menjadi bagian dari alokasi sekitar Rp200 Miliar yang digelontorkan Pemko Batam untuk penguatan sarana prasarana persampahan tahun ini.
Hingga berita ini dipublikasikan, DLH Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait:
1. Sudah terbit atau belumnya *SPMK*
2. Alasan belum dipasangnya papan informasi proyek
3. Nama penyedia jasa pelaksana
Team mendesak Pemerintah Kota Batam dan DLH untuk segera:
1. Memasang papan informasi proyek sesuai aturan
2. Memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait progres dan penggunaan anggaran
3. Memastikan tidak ada kekosongan informasi di tingkat pejabat struktural
Publik berhak mengetahui setiap penggunaan uang rakyat, terlebih untuk proyek strategis lingkungan hidup.
Adhyaksa news adalah media yang berkomitmen mengawal transparansi penggunaan anggaran negara dan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.(RR)
| Editor : Koni Setiadi