Minggu, 23 Agustus 2026

Proyek Puluhan Miliar Di TPA Punggur Minim Transparansi, DLH Kota Batam Dinilai Gagal Penuhi Kewajiban Keterbukaan Informasi Publik

Adhyaksanews. -- --[BATAM],  Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam menghadapi sorotan publik terkait pelaksanaan proyek strategis bersumber APBD. Ironisnya, di tengah kewajiban keterbukaan informasi, proses klarifikasi kepada publik dinilai *kurang maksimal dan tidak transparan*.

Hal ini terlihat dari tidak adanya *papan informasi proyek* di lokasi pekerjaan _"Pembangunan Jalan dan Landfill TPA"_ di TPA Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa. Padahal pemasangan papan proyek seharusnya sudah terpasang sejak awal pekerjaan dimulai.

Papan informasi merupakan bentuk keterbukaan paling dasar kepada masyarakat. Di dalamnya wajib memuat nama paket, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pelaksana. Tanpa papan ini, masyarakat tidak dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran *Rp45.451.080.202,00* yang bersumber dari *APBD Kota Batam TA 2026*.

"Ini pekerjaan pelebaran dan penguatan area TPA. Semua spesifikasi dan draft pekerjaan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Ini bukan hanya etika, tapi amanat undang-undang yang berlaku di NKRI," tegas Tim Adhyaksa News saat di lokasi.

Seharusnya, *Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam* segera mengambil langkah tegas. Mulai dari memberikan teguran lisan, surat peringatan, hingga sanksi kepada penyedia jasa yang lalai tidak memasang papan informasi sesuai *Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah* dan *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*.

Keterbukaan informasi bukan pilihan. Setiap pekerjaan yang menggunakan uang rakyat wajib diketahui publik. Baik itu pembangunan jalan, maupun tempat pembuangan sampah, harus dapat diakses dan diawasi bersama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari DLH Kota Batam terkait penyebab tidak terpasangnya papan informasi dan siapa yang akan bertanggung jawab.

Catatan red mendesak DLH Kota Batam untuk segera: 

1. *Memasang papan informasi proyek* di seluruh titik pekerjaan

2. *Mempublikasikan spesifikasi dan RAB* pekerjaan agar dapat diawasi publik

3. *Menindak tegas penyedia jasa* yang melanggar ketentuan keterbukaan informasi

Transparansi adalah kunci kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jangan sampai proyek miliaran rupiah justru berjalan tanpa pengawasan.(tim) 

| Editor : Koni Setiadi