Jumat, 17 April 2026

Persiapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Seluruh Kepala Daerah SeJawa Barat

Adhyaksanews. -- --Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025).

Penandatanganan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati dan Wali Kota wilayah Jawa Barat sebagai bentuk kolaborasi strategis antar pemangku kebijakan dalam menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial secara efektif.

Kegiatan Penandatanganan nota kesepahaman ini di hadiri antara lain, :

1. Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H, 

2. Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H.

3. Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.

4. Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga Sarjono Turin, S.H., M.H.

5. Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi. dan 

6. Kajati Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. beserta jajaran.

Pelaksanaan pidana kerja sosial yang melibatkan Pemerintah Daerah bertujuan menempatkan terpidana dalam program pembimbingan di fasilitas umum milik pemerintah daerah sesuai pasal 65 huruf e KUHP tahun 2023

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan, bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi sebagai perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Tegas Prof. Asep Nana Mulyana.

Dirinya menambahkan, melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana diberi kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat.

“Pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” jelas JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana. 

Pidana kerja sosial sendiri merupakan pidana pokok alternatif dari hukuman penjara, yang dilaksanakan di tempat publik. Model pemidanaan ini dinilai lebih efektif, terutama bagi pelaku tindak pidana dengan hukuman di bawah lima tahun. Tujuannya adalah membina pelaku agar menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berkontribusi positif bagi lingkungannya.

Beberapa bentuk kegiatan yang akan dijalankan meliputi membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, hingga memberikan pelayanan sosial di panti asuhan atau panti jompo.

Di akhir pidatonya, JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana SH., M.Hum., menegaskan kerja sama ini bukan ditentukan siapa yang paling hebat, namun siapa yang mampu bekerja sama, bersinergi dan berkolaborasi antar lembaga dengan baik. 

“Kerja sama ini tidak ditentukan oleh siapa yang paling hebat, tapi oleh siapa yang mampu bekerja sama. Melalui penandatanganan ini, Jawa Barat telah menjadi pioner implementasi pidana kerja sosial nasional yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Prof. Asep.

Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI

| Editor : Koni Setiadi