Adhyaksanews. -- -- Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyatakan telah menghentikan aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya sejak 2019–2020.
Namun, kegiatan tambang tersebut diakui sempat kembali berlangsung dalam beberapa tahun berikutnya, sebelum akhirnya berujung pada proses hukum di tingkat pusat.
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining, mengatakan penghentian dilakukan melalui rapat lintas instansi dan penyampaian surat resmi kepada perusahaan. Surat tersebut, menurut dia, diterbitkan atas nama gubernur saat itu, Sugianto Sabran.
“Pada saat itu sudah diinstruksikan untuk dilakukan penghentian,” ujar Agustan, Selasa (31/3/2026).
Ia menyebutkan, pada tahap awal aktivitas pertambangan sempat berhenti. Namun, kondisi tersebut tidak berlangsung lama.
“Iya, kalau awalnya sih stop, tapi setelah itu lanjut lagi,” kata dia.
Aktivitas Tetap Berjalan
Pengakuan tersebut menjadi sorotan, mengingat dalam kurun waktu berikutnya aktivitas pertambangan disebut tetap berlangsung. Padahal, izin usaha pertambangan sebelumnya telah dicabut.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya pada periode 2016 hingga 2025.
Penyidik menilai aktivitas pertambangan yang tetap berlangsung setelah pencabutan izin tersebut sebagai perbuatan yang tidak sah.
Pernah Dilaporkan ke Pusat
Agustan menjelaskan, setelah upaya penghentian dilakukan, pemerintah provinsi melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, termasuk ke Kementerian Kehutanan pada 2022–2023.
Ia juga menyebutkan bahwa tim dari pusat, termasuk Kejaksaan Agung, sempat turun untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Memang proses hukum itu berjalan, tidak langsung selesai,” ujarnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran telah diketahui dalam beberapa tahun terakhir sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Batas Kewenangan Daerah
Pemprov Kalteng menegaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat. Agustan juga menyatakan pihaknya telah memberikan keterangan kepada penyidik, bersama sejumlah perangkat daerah lainnya.
“Di daerah tidak ada, karena itu kewenangan pusat,” kata dia.
Rangkaian Fakta Jadi Perhatian
Sejumlah fakta yang terungkap menunjukkan adanya jeda waktu antara penghentian yang dilakukan pemerintah daerah pada 2019–2020, pelaporan ke pemerintah pusat pada 2022–2023, hingga proses hukum yang berjalan pada 2026.
Dalam rentang waktu tersebut, aktivitas pertambangan disebut sempat kembali berlangsung.
Perkembangan ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bahwa kegiatan tambang tetap berjalan dalam periode yang cukup panjang setelah dinyatakan dihentikan.
Kasus ini masih terus bergulir seiring proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Penulis : Arbani | Editor : Tya