Adhyaksanews. -- -- Karimun. Jumat,28 Agustus 2026 Pelabuhan Domestik menata ulang sistem keluar masuk pintu get dan lahan parkir.
Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun,Liza Bharliyantie Hilsya,S.E, dalam konferensi pers yang digelar di Kedai Kopi Kita,PT Pelabuhan Karimun Melakukan sejumlah penataan ulang fasilitas serta penataan ulang sistem parkir di kawasan pelabuhan Kabupaten Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan kenyamanan masyarakat sekaligus meningkatkan kelancaran arus penumpang dipintu gerbang utama Kabupaten Karimun.
Liza menjelaskan bahwa penerapan kebijakan sistem pas masuk kendaraan ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat penugasan dari Bupati Karimun untuk melakukan pengelolaan kawasan pelabuhan.
Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait,antara lain Dinas Perhubungan Karimun,Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bagian Perekonomian, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Karimun"ungkap Liza.
Pihak pengelola telah memasang kamera pengawas (CCTV) di titik-titik vital kawasan pelabuhan serta melengkapi area rambu-rambu lalu lintas guna menunjang keamanan dan ketertiban pengguna jasa pelabuhan.
Pelabuhan ini adalah pintu gerbang kabupaten Meskipun ada keterbatasan lahan dan infrastruktur kami berupaya maksimal agar masyarakat merasa nyaman.
Liza juga menyampaikan bahwa rencana pembangunan portal otomatis sistem get-in get-out serta pemagaran batas wilayah pelabuhan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.Hali itu dikarenakan adanya kendala teknis dan keterbatasan lahan yang menjadi tantangan utama pengelola.
Terkait lahan masuk kendaraan ,PT Pelabuhan Karimun kini menerapkan sistem pas masuk kendaraan dipintu depan, menggantikan sistem parkir progresif per jam yang sebelumnya Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar arus kendaraan serta memberikan kepastian biaya bagi pengguna.
Khusus untuk meringankan beban para pekerja harian di area pelabuhan,pihak pengelola menyediakan fasilitas keanggotaan atau langganan bulanan berbasis nomor kendaraan.Skema ini dirancang agar para pengemudi dapat keluar masuk area pelabuhan tanpa dibatasi.
Rincian tarif langganan bulanan tersebut adalah sebagai berikut :
Sepeda Motor/ Ojek Pelabuhan : Dari estimasi sekitar Rp.30.000.- per bulan. (tarif normal Rp.1.000.- per masuk) , kini ditetapkan tarif khusus langganan sebesar Rp.25.000.- per bulan untuk akses bebas keluar masuk.
Taksi Pelabuhan : Dari Estimasi sekitar Rp.90.000.- per bulan (tarif normal Rp.3.000.- per masuk), kini ditetapkan tarif khusus langganan sebesar Rp.75.000.- per bulan.
Selain penerapan sistem baru,petugas di pintu masuk akan selalu mengonfirmasi kepada pengemudi terkait status kendaraan apakah akan menginap atau tidak,guna menghindari kesalahan penagihan retribusi.
Liza juga menghimbau kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan untuk mematuhi aturan diarea naik turun penumpang.
Pengendara diminta tidak menghentikan kendaraan terlalu lama di area tersebut agar tidak memicu kemacetan yang dapat menghambat kelancaran arus penumpang dan kendaraan.
Kebijakan ini akan kami evakuasi secara berkala setiap bulan.Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar penataan ini berjalan lancar ", tutup Liza.
Penulis : JS | Editor : Tya