Adhyaksanews. -- -- MINAHASA – Simbol negara berupa bendera Merah Putih, yang seharusnya dijaga kehormatan dan wibawanya, justru dibiarkan berkibar pada malam hari oleh dua instansi pemerintah di Kabupaten Minahasa, yakni Kantor Kecamatan Tondano Selatan dan SMA Negeri 2 Tondano.
Pemandangan ini diketahui awak media pada Rabu malam, 24 September 2025, saat melintas di depan kedua lokasi tersebut. Terlihat jelas bendera Merah Putih masih berkibar, padahal sudah malam. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kedisiplinan dan kepatuhan instansi terkait terhadap aturan negara.
Padahal, aturan mengenai tata cara pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih sudah sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bendera negara wajib dikibarkan mulai pukul 06.00 pagi dan diturunkan tepat pada pukul 18.00 sore. Ketentuan ini berlaku di seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, hingga fasilitas umum.

Dibiarkannya bendera tetap berkibar di malam hari tanpa pencahayaan khusus yang layak dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dan penghinaan terhadap simbol negara. Lebih ironis lagi, hal ini terjadi di lingkungan pemerintahan kecamatan serta sekolah menengah atas, yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan bagi masyarakat dan generasi muda.
Ketua LPKS Sulawesi Utara Maxie Alexsander Karouw pun menganggap peristiwa ini sebagai tamparan keras bagi pihak terkait. “Kalau kantor pemerintahan dan sekolah saja abai, bagaimana masyarakat bisa meneladani cara menghormati bendera?” ungkap Maxie.
Dengan adanya temuan ini, publik mendesak agar pihak Kecamatan Tondano Selatan dan SMAN 2 Tondano segera melakukan evaluasi internal serta memastikan petugas bendera melaksanakan tugas sesuai aturan. Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Minahasa juga diminta untuk memberikan pembinaan dan pengawasan lebih ketat, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Penulis : Atar | Editor : Tya