Selasa, 21 April 2026

Miris! Bendera Merah Putih Di Kantor BPP Bolmut Dibiarkan Berkibar Di Malam Hari, Simbol Negara Seolah Terabaikan

Adhyaksanews. -- -- Bolmut – Sebuah pemandangan memprihatinkan terjadi di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian yang ada di Desa Iyok, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Bendera Merah Putih yang seharusnya dihormati sebagai simbol negara, tampak dibiarkan berkibar pada malam hari.

Insiden ini terpantau awak media pada Kamis malam, 19 September 2025. Dari kejauhan, bendera terlihat masih berkibar meski sudah larut malam. Kejadian ini menimbulkan sorotan serius, karena mencerminkan kurangnya perhatian instansi terkait dalam menjaga marwah simbol negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Merah Putih wajib dinaikkan pada pagi hari hingga diturunkan menjelang matahari terbenam.

Sayangnya, di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Bolmut, kondisi itu tidak dipenuhi. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku dan berpotensi mencederai nilai-nilai penghormatan terhadap simbol negara.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar lebih disiplin dan menghormati aturan yang berlaku. Pengibaran bendera bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan martabat bangsa.

Koordinator BPP Ibrahim Timumu saat dikonfirmasi awak media terkita bendera merah putih dibiarkan berkibar dimalam hari. 

"Sebelumnya mohon maaf, terkait dengan bendera dg sibuknya monitoring di lapangan torang so lupa kase turun". Ucapnya.

Penulis : Atar | Editor : Tya