Kamis, 16 April 2026

Mangkir Dua Kali, Bripka Dedi F Terancam Dijemput Paksa Propam Polda Babel

Photo kaaf Maijen bersama saksi penganiayan  yg di lakukan oknum polisi Photo kaaf Maijen bersama saksi penganiayan yg di lakukan oknum polisi
Bangka Belitung ,Adhyaksanwews.com Kasus dugaan diuraikan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Bripka Dedi F, anggota yang bertugas di SPN Lubuk Bunter, Kepulauan Bangka Belitung, kini memasuki babak baru.

Seorang warga Rukem di Desa Pedindang menjadi korban dalam peristiwa ini. Korban mengalami luka serius, di antaranya hidung mengeluarkan darah, mata lebam, dan wajah bengkak setelah diduga dianiaya oleh Bripka Dedi F.

Menyanggapi laporan tersebut, Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Hermanto alias Iwan. Dari keterangan para Saksi disebutkan bahwa dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi itu cukup kuat dan memberatkan.

Namun, hingga kini Bripka Dedi F belum memenuhi panggilan kedua dari Propam Polda. Aparat internal Polri menegaskan, apabila panggilan kembali diabaikan, maka penjemputan paksa tidak akan bisa dihindari.

“Oknum polisi tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang mencoreng marwah kepolisian dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar salah satu sumber di lingkungan Polda Babel.

Meski demikian, Propam Polda tetap berupaya memberikan ruang terbaik bagi kedua belah pihak untuk mencari solusi, dengan tetap menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung, mengingat peristiwa tersebut dinilai bertolak belakang dengan peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Team investigasi Adhyaksanews/Bangka Belitung/A2s/ Senin/22/09/2025
Penulis : Ansori | Editor : A2s