Rabu, 28 Oktober 2026

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan SPBU Mini Talaud, INAKOR Dan Aktivis Dorong Kejaksaan Telusuri Proses Kebijakan, Termasuk Klarifikasi Mantan Bupati

Adhyaksanews. -- -- TALAUD, SULAWESI UTARA — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan SPBU Mini di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, mendapat perhatian dari kalangan pegiat antikorupsi.

Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, bersama aktivis Dedy Loing, mendorong Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap proses pengadaan lahan Tahun Anggaran 2022, termasuk aspek perencanaan, pengambilan kebijakan, penilaian harga tanah, hingga realisasi pembayaran.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai penetapan lima tersangka dalam perkara pengadaan lahan yang disebut bernilai sekitar Rp5 miliar, dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,2 miliar.

Keduanya berpandangan bahwa pengungkapan perkara secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan seluruh fakta hukum dapat diperoleh secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Rolly Wenas: Penyidikan Harus Menjangkau Seluruh Tahapan Pengadaan

Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan pentingnya penyidikan yang menyeluruh tanpa membatasi penelusuran hanya pada aspek pelaksanaan teknis pengadaan.

"Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dalam menangani perkara ini. Namun, kami juga mendorong agar penyidikan dilakukan secara komprehensif, mulai dari perencanaan, proses penetapan lokasi, penilaian harga tanah, verifikasi dokumen, hingga pembayaran. Semua tahapan yang relevan perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti," ujar Rolly.

Menurutnya, penetapan lima tersangka sebagaimana diberitakan tidak seharusnya menutup ruang bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap.

"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, tentu kami berharap Kejaksaan dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Prinsipnya, penegakan hukum harus objektif, profesional, dan tidak tebang pilih," tegasnya.

Rolly juga mendorong penyidik mempertimbangkan kebutuhan meminta keterangan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L), apabila keterangannya dinilai relevan untuk menjelaskan proses kebijakan pengadaan lahan yang berlangsung pada masa pemerintahannya.

"Kami berpandangan bahwa keterangan mantan kepala daerah dapat dipertimbangkan apabila diperlukan untuk memperjelas proses pengambilan kebijakan, termasuk dasar dan mekanisme penerbitan SK penetapan lokasi. Tentunya, keputusan mengenai siapa yang perlu dimintai keterangan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik," jelas Rolly.

Ia menegaskan bahwa dorongan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengaitkan seseorang dengan tindak pidana tanpa dasar hukum.

"Perlu kami tegaskan, meminta klarifikasi atau keterangan dari seseorang bukan berarti menuduh yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Justru klarifikasi diperlukan agar fakta menjadi terang dan tidak berkembang spekulasi yang dapat merugikan siapa pun," tambahnya.

Dedy Loing: Telusuri Proses Kebijakan dan Dokumen Pengadaan

Senada dengan Rolly, aktivis Dedy Loing menilai penanganan perkara pengadaan lahan SPBU Mini Talaud perlu memberikan gambaran yang utuh mengenai proses administrasi dan penggunaan anggaran daerah.

Menurutnya, penelusuran terhadap dokumen pengadaan, penilaian harga tanah, pengukuran luas lahan, serta mekanisme pembayaran merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta perkara.

"Publik tentu berharap agar seluruh proses pengadaan dapat ditelusuri secara menyeluruh. Tidak hanya pada tahapan pelaksanaan, tetapi juga bagaimana kebijakan direncanakan, dokumen diterbitkan, dan anggaran direalisasikan," ujar Dedy.

Ia turut mendorong agar penyidik mendalami dasar administrasi penerbitan SK penetapan lokasi, termasuk meminta keterangan pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses tersebut.

"Apabila keterangan mantan bupati maupun pejabat terkait diperlukan untuk memperjelas proses pengambilan kebijakan, kami berharap hal tersebut dapat dipertimbangkan penyidik. Namun, semuanya harus tetap mengacu pada fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Dedy menambahkan bahwa penelusuran menyeluruh juga penting untuk memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah dapat dijelaskan kepada masyarakat.

Nilai Pengadaan dan Perbedaan Luas Lahan Menjadi Perhatian

Berdasarkan informasi yang diberitakan sebelumnya, pengadaan lahan pembangunan SPBU Mini di Kelurahan Melonguane Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud, berlangsung pada Tahun Anggaran 2022.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa lahan dengan luas sekitar 2,5 hektare memiliki nilai penilaian sekitar Rp4,9 miliar. Sementara itu, hasil pengukuran fisik yang diberitakan menunjukkan luas sekitar 2,23 hektare.

Apabila kedua angka tersebut merujuk pada objek dan dasar pengukuran yang sama, terdapat perbedaan luas sekitar 2.700 meter persegi.

Perbedaan tersebut dinilai perlu memperoleh penjelasan melalui pemeriksaan dokumen, metode pengukuran, dan hasil penilaian yang digunakan dalam proses pengadaan.

Selain itu, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian data dalam proses penilaian harga tanah juga perlu didalami sesuai fakta yang diperoleh penyidik.

INAKOR menekankan bahwa perbedaan data administrasi maupun hasil pengukuran tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.

SK Penetapan Lokasi Perlu Diperjelas

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembangunan SPBU Mini.

Mengingat pengadaan berlangsung pada masa pemerintahan Elly Engelbert Lasut, Rolly dan Dedy memandang penting adanya penelusuran terhadap proses administrasi serta pembagian kewenangan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.

Namun, keduanya menegaskan bahwa keberadaan suatu keputusan administrasi pemerintahan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana ataupun keterlibatan pribadi pejabat yang menerbitkannya.

Karena itu, setiap penilaian terhadap kewenangan dan tanggung jawab pejabat harus didasarkan pada dokumen, fakta, dan hasil pemeriksaan yang objektif.

INAKOR Dorong Penegakan Hukum Sejalan dengan Asta Cita Presiden

Rolly Wenas menambahkan bahwa pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih.

Menurutnya, dorongan agar perkara dugaan korupsi diusut secara profesional juga sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

"Komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. INAKOR mendukung aparat penegak hukum bekerja secara independen, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun," tegas Rolly.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang disebut atau dimintai keterangan dalam proses hukum.

"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya mendorong agar seluruh fakta yang relevan dapat diperiksa sesuai hukum. Siapa pun yang tidak terbukti terlibat tentu harus dilindungi hak dan nama baiknya. Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Harapkan Penjelasan Perkembangan Perkara

Rolly dan Dedy berharap Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dapat terus menangani perkara tersebut secara profesional serta menyampaikan perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

Mereka juga mendorong masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun kesimpulan berdasarkan dugaan semata.

"INAKOR akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab. Kami mendukung Kejaksaan bekerja sesuai kewenangannya, dengan tetap menghormati hak setiap pihak serta asas praduga tak bersalah," tutup Rolly.

Penulis : DANDY. D. A | Editor : Tya