Adhyaksanews. -- -- MINAHASA – Pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan wadah galon di SPBU 74.956.16 Roong, Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menuai sorotan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa disertai surat rekomendasi dari instansi terkait, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, dan instansi yang membidangi minyak dan gas bumi (migas) diminta turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan awak media di area SPBU pada Sabtu 10 Oktober 2026, terlihat adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan wadah galon. Setelah terisi, galon tersebut kemudian dibawa dan ditempatkan di salah satu belakang rumah yang berada di sekitar area SPBU.
Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan mengenai peruntukan BBM bersubsidi tersebut, termasuk apakah pembelian dan pengangkutannya telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Meski demikian, tujuan pemindahan galon ke belakang rumah tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada salah seorang yang mengangkut galon, yang bersangkutan belum dapat menunjukkan surat rekomendasi pengambilan BBM dari instansi terkait.
Belum diperlihatkannya dokumen saat konfirmasi media tidak serta-merta membuktikan bahwa rekomendasi tidak dimiliki. Namun, kondisi ini menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk memeriksa apakah transaksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
APH, Pertamina dan Migas Diminta Turun Lapangan
Atas temuan tersebut, APH, Pertamina, dan instansi migas terkait diminta melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas pengisian BBM bersubsidi menggunakan galon di SPBU 74.956.16 Roong, Tondano.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah BBM yang disalurkan benar-benar diperuntukkan bagi konsumen yang berhak, apakah pembelian telah memenuhi persyaratan, serta apakah pihak SPBU menjalankan prosedur penyaluran sesuai ketentuan.
Pertamina juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai standar operasional pelayanan BBM bersubsidi menggunakan wadah galon, termasuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pembeli dan kewajiban operator dalam memverifikasi transaksi.
Jika pemeriksaan menemukan indikasi penyaluran yang tidak sesuai peruntukan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat dan instansi terkait diharapkan menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan distribusi BBM bersubsidi penting dilakukan agar subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh konsumen yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan.
Penulis : ARL | Editor : Tya