Jumat, 16 Oktober 2026

Penanganan Dugaan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Solar Subsidi Yang Melibatkan Unit Ketua Komisi II DPRD Mitra Oleh Pihak Polres Minahasa Tenggara Dipertanyakan, Hingga Kini Belum Ada Kejelasan.

Adhyaksanews. -- -- MITRA – Penanganan perkara terkait satu unit kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther Pick-Up berwarna putih bernomor polisi DB 8298 LA yang diduga milik Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara, sebelumnya diamankan oleh Polres Mitra terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi hingga kini menjadi sorotan.

Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan atau kejelasan terkait proses hukum terhadap perkara tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sejauh mana penanganan kasus yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan awak media.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan tersebut diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi. Hal ini pernah dikonfirmasi oleh Awak media ke pihak Polres Mitra menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun demikian, hingga saat ini belum adanya informasi yang resmi mengenai perkembangan lebih lanjut, Terkait adanya Penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian dalam Hal ini Polres Minahasa Tenggara ( Mitra ), Dengan demikian Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak yang berharap adanya Kejelasan, Transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan Perkara tersebut.

Menariknya, Saat awak media melakukan konfirmasi kepada suami dari Ketua Komisi II DPRD Mitra sebelumnya, yang bersangkutan membenarkan adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar Tersebut. Dengan demikian semakin menambah perhatian Publik dalam proses penangan Perkara tersebut sebagai upaya dalam penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi Jenis Solar adalah merupakan Tindakan Melanggar Hukum dan Perundang - undangan yang berlaku serta dapat dikenakan Sanksi Pidana sesuai Peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Penjara paling lama 6 ( Enam ) Tahun dan Denda paling tinggi 60.000.000.000, ( Enam puluh Mmiliard ).

Oleh karena itu, diharapkan pihak Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dapat memberikan Penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut guna menjaga kepercayaan Masyarakat terhadap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minahasa tenggara sebagai wujud proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) IPTU Teguh Said Hafiz, saat dikonfirmasi awak media melalui WhastApp, hinga berita ini diterbitkan belum memberikan respon.

Penulis : ARL | Editor : Tya