Kamis, 16 April 2026

LAM-R Datuk Sri Ali Fahmi Aziz Dan Panglima Tameng Adat Inhu Menerima Pengaduan PT Indrawan Perkasa Keritang

Indragirihulu,  Adhyaksanews. -- -- Indrawan Perkasa (Ip) M. Agianggara selaku legal membuat pengaduan ke kantor Lembaga Adat Melayu (Lamr) Kabupaten Indragiri Hulu Inhu-Riau, pengaduan atas dugaan tindakan sewenang-wenang oknum Manager PT agrinas Palma Nusantara regional head III bernama Pak Didik dan mengatasanamakan masyarakat yang terjadi di kebun milik Perusahan PT IP yang berada di Desa Sei Lemang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhu. 

Adapun yang hadir saat pengaduan Pak M Agi anggara dan beberapa staf jajaran perusaahan ke kantor LAM-R Datuk Sri Ali Fahmi Bersama sekertaris didampingi Panglima Tameng Adat Nofri Arizandi Zakaria, di dampingi Sekertaris Safari, dan Temnggung Kecamatan Rengat Barat Julfi Hendra, Temenggung Rengat Kota O.k Rozie Ahmad, dan Tokoh Masyarakat Tengku Ridwan dan Margianto beserta Jajaran, babhinkamtibnas dan Kodim, dan lainya. 

Agi selaku legal perusahaan menjelaskan pada minggu (15/02/2026) Sekira 10:55 Wib Maneger PT agrinas Palma Nusantara Didik bersama yang mengaku masyarakat sekitar dan otk datang ke areal kerja PT Indrawan Perkasa Sesampainya di pos utama PT IP saudara didik ingin berbicara dengan yang dituakan di PT Indrawan Perkasa akan tetapi kedatangan saudara Didik banyak yang berkepentingan di perusahaan tidak hadir dikarenakan hari libur, "Ujarnya 

Kemudian saudara didik langsung menyampaikan mengenai kedatangannya melaksanakan amanah hukum dengan Satgas PKH yang menyatakan areal kerja PT Indrawan Perkasa dikategorikan kawasan yang harus diserahkan kepada PT agritas Palma Nusantara," Ungkap agi Selaku legal menjelaskan kepada LAMR Datuk sri Ali Fahmi Aziz. 

Keesok harinya berlanjut Senin(16/02/2026) Sekira (11:00) Wib mandor dari PT agrinas Palma Nusantara bernama Yusuf kembali dengan tujuan ingin menguasai dan mengelola lahan PT Indrawan Perkasa setelah menyampaikan niat dan tujuannya perwakilan dari PT Indrawan Perkasa meminta identitas dan surat tugas dari mandor pt agrinas yang bernama yusuf tersebut dan didapati surat tugas yang ditunjukkan kepada perwakilan PT Indrawan Perkasa,"Kata Agi menjelaskan

Lebih jauh agi selaku legal menyampaikan Ternyata di teliti oleh pihak perusaahan surat tuga tersebut merupakan Surat tugas yang dipakai oleh PT agrina Palma Nusantara untuk Duta Palma group tidak ada stempel asli sehingga dapat kami kembali menyuruh pulang mandar dari PT agrinas Palma Nusantara tersebut,"kata agi seraya menunjukan bukti Vidio. 

Selain itu legal PT. Indrawan Perkasa menyampaikan untuk seluruh lahan kebun kelapa sawit yang dikelola oleh PT. Indrawan Perkasa telah di verifikasi oleh Satgas PKH dan terhadap lahan yang masuk dalam kawasan hutan sudah diserahkan kepasa Satgas PKH dan saat ini telah di kelola oleh PT. Agrinas Palma Nusantara, dan sisa lahan yang saat ini dikelola oleh PT. Indrawan Perkasa merupakan lahan yang berstatus APL (area penggunaan lain) atau yang lebih familiar disebut zona putih, sehingga berdasarkan perpres no 5 tahun 2025 tentang penerbitan kawasan hutan, kawasan yang berada didalam kawasan hutan yang ditertibkan, dan kebun yang didalam zona putih atau status lahannya APL (area penggunaan lain) itu tetap bisa dikelola oleh PT. Indrawan Perkasa

Dengan kerendahan hati saya menghadap dan memohon kepada orang tua kami dari Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Inhu, Dewan Pimpinan Harian Datuk Seri Ali Fahmi Aziz dan memberitahukan dan meminta penyelesaian permasalahan di lahan kami biar segera selesai biar kami bisa beraktifitas dengan lancar aman dan nyaman,"Ungkap Agi 

Dewan Pimpinan Harian LAM-R, Datuk Seri Ali Fahmi Aziz memerintahkan Panglima Tameng Adat Nofri arizandi Zakaria bersama Pengurus lainnya, menyambut pengaduan pak Agi dan akan mendalami permasalahan, karena dibumi melayu ini kami selaku tuhan rumah akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menengahi permasalahan anak kemanakan, memang menjadi tanggung jawab saya,"Tutupnya Datuk Sri ali Fahmi Aziz.(Ali *Tim) 

| Editor : Koni Setiadi