Sabtu, 31 Oktober 2026

Kuasa Hukum Pertanyakan Ketelitian Kejati Dalam Kasus Mardiansyah

Photo para tersangka tambang ilegal dan kuasa hukum serta pejabat kejaksaan Bangka Belitung Photo para tersangka tambang ilegal dan kuasa hukum serta pejabat kejaksaan Bangka Belitung

Jakarta,Adhyaksanews.com kamis 05 /02/2026 Kuasa Hukum Mardiansyah yang terdiri dari Dr. Hilman Himawan, SH., M.Kn., Murad Mulawad, SH., MH., dan Djunaidi, SH., menyayangkan langkah-langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung, Sila H. Pulungan, SH., MH., yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Hukum INDONESIA & Associates (KHI), kuasa hukum menilai penetapan status tersangka terhadap Mardiansyah dilakukan terlalu cepat tanpa pendalaman dan pengembangan perkara secara menyeluruh.

Menurut kuasa hukum, Kejati menduga Mardiansyah selaku Kepala KPHP Sungai Sembulan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Namun, mereka membantah tudingan tersebut.

“Klien kami telah menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagai Kepala KPHP. Ia sudah membuat laporan kepada atasan, baik secara tertulis maupun melalui sistem online resmi,” ujar Dr. Hilman Himawan dalam keterangannya.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seharusnya Kejati melakukan pengembangan lebih lanjut sebelum menetapkan status tersangka. Mereka berpendapat bahwa proses hukum harus mengedepankan asas kehati-hatian dan objektivitas, agar tidak menimbulkan kesan terburu-buru.

Selain itu, ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk membela hak-hak kliennya, termasuk mengajukan upaya praperadilan jika diperlukan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak tergesa-gesa,” tambah Murad Mulawad.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di wilayah Bangka Tengah.

Tim investigasi Adhyaksanews.com

Penulis : Ansori | Editor : A2s fernando.A md