Adhyaksanews. -- --[BATAM], TIM menyampaikan hasil investigasi dan upaya konfirmasi terkait proyek *"PEMBANGUNAN JALAN, LANDFILL TPA"* di TPA Kabil, Nongsa dengan nilai *Rp44.057.734.613* bersumber dari *APBD Kota Batam 2026*.
Selama 3 hari, *11, 12, 13 Agustus 2026*, Tim melakukan upaya audiensi ke Kantor DLH Kota Batam guna meminta klarifikasi dan data terkait pelaksanaan proyek tersebut.
*KRONOLOGI UPAYA KONFIRMASI:*
1. *Selasa, 12 Agustus 2026 Pukul 11.00 WIB*: Tim diterima oleh *Sekretaris DLH Kota Batam, Bapak Topik*. Dalam pertemuan tersebut, pertanyaan Tim terkait lokasi 4 hektar yang dianggarkan dan kesesuaian kegiatan di lapangan belum dapat dijawab secara rinci. Pihak DLH menyampaikan bahwa *Kepala Dinas sedang memiliki agenda rapat dengan BP Batam*.
2. *Rabu, 13 Agustus 2026*: Tim kembali melakukan komunikasi. Hingga saat berita ini diturunkan, *belum ada jadwal pasti* untuk audiensi lanjutan guna mendapatkan klarifikasi.
*TEMUAN DI LAPANGAN TGL 10/08/2026 PUKUL 11:40 WIB:*
Berdasarkan dokumentasi Tim di koordinat *Lat 1.052966° Long 104.119678°*, kegiatan yang terlihat adalah aktivitas alat berat yang melakukan perataan dan penimbunan di area TPA eksisting.
Selain itu, *papan proyek baru terpasang 1 hari setelah* Tim melakukan investigasi awal dan konfirmasi ke DLH. Padahal di papan tersebut tertera tanggal kontrak *10 Juli 2026*.
CATATAN ( red)
1. *Kesesuaian Lokasi*: Berdasarkan informasi dari Sekretaris DLH, dianggarkan lahan baru ±4 Hektar. Namun lokasi yang terpantau Tim adalah area TPA lama.
2. *Keterbukaan Informasi*: Hingga 3 hari upaya konfirmasi, Tim belum menerima data tertulis terkait progres, RAB, dan gambar kerja proyek.
3. *Waktu Pelaksanaan*: Kontrak dimulai 10 Juli 2026, namun kondisi di lapangan pada 10 Agustus 2026 dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan.
TUNTUTAN ( red)
Sebagai fungsi kontrol sosial dan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, kami meminta:
1. *Keterbukaan Data*: DLH Kota Batam segera memberikan data dan klarifikasi tertulis terkait proyek ini kepada publik.
2. *Audit*: Memohon kepada *Inspektorat Kota Batam* dan *BPK* untuk melakukan audit guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, anggaran, dan realisasi di lapangan.
"Ini adalah uang APBD dari pajak masyarakat. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, transparan, dan akuntabel," ujarnya. (TIM)
| Editor : Koni Setiadi