Adhyaksanews. -- -- Manggar, Belitung Timur, Kamis 16.04.2026. Kejaksaan Negeri Belitung Timur tengah menyelidiki dugaan praktik perkebunan ilegal seluas 270 hektar yang berada di wilayah Desa Simpang Pesak.
Proses ini mendapat perhatian dari sejumlah lembaga kontrol sosial dan awak media yang melakukan audiensi dengan Kepala Kejari Beltim, Agus Taufiqurrahman, pada Rabu siang.13.00wib, pada rabu15/04/26.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan organisasi masyarakat, di antaranya Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Badan Peneliti Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI), serta Pemuda Pancasila. Selain itu, turut hadir dua perwakilan media online.
Perwakilan tim, Irwansyah Ketua MPC PP Beltim,
menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk dukungan terhadap Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang tengah berlangsung.
Ia menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurut dia, peran masyarakat sebagai kontrol sosial diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, perwakilan lain, Iwan Andriansyah Ketua ( BPAN-LAI) Babel,menyatakan pihaknya memiliki sejumlah data terkait dugaan pelanggaran hukum yang dapat mendukung proses penyelidikan.
Ia menyebut kesiapan tim untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam pengumpulan data dan bahan keterangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Beltim Agus Taufiqurrahman menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan terbuka terhadap sinergi dengan

masyarakat dalam upaya penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.
Terkait dugaan perkebunan ilegal seluas 270 hektar, Agus menyatakan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan. Tim intelijen Kejari, kata dia, telah melakukan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses awal penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus.
Ia menambahkan, Kejaksaan akan bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam menangani setiap laporan atau informasi yang diterima.
Audiensi tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama antara perwakilan lembaga, awak media, serta jajaran Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Penulis : Mega Lestari | Editor : Tya