Senin, 20 April 2026

Kasie Intel Kejari Bolmut Diduga Susah Ditemui Awak Media, Dinilai Tak Sejalan Dengan Prinsip Keterbukaan Informasi

BOLMUT,  Adhyaksanews. -- --Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, diduga sulit ditemui saat awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung terkait sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Upaya konfirmasi tersebut dilakukan oleh wartawan sebagai bagian dari tugas jurnalistik guna memperoleh keterangan resmi yang akurat dan berimbang. Namun, ketika awak media mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bolmut untuk bertemu langsung dengan Kasie Intel, yang bersangkutan belum dapat ditemui dan belum memberikan waktu maupun tanggapan.

Kondisi tersebut kemudian dinilai kurang sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi, mengingat lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang jelas kepada publik melalui media.

Dalam tata kelola pemerintahan yang transparan, pejabat publik diharapkan dapat bersikap terbuka dan responsif terhadap upaya konfirmasi dari pers, sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Hal ini juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara terbuka dan akuntabel.

Karena itu, sikap yang dinilai sulit ditemui oleh awak media tersebut dianggap tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi serta kemitraan antara lembaga penegak hukum dan insan pers yang seharusnya berjalan secara profesional.

Publik berharap jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, dapat meningkatkan komunikasi yang baik dengan media. Dengan demikian, setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara transparan dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kasie Intel Kejari Bolmut masih belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait hal tersebut.(AR)

| Editor : Koni Setiadi