Selasa, 21 April 2026

Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Tobias Silak Divonis, Keluarga Korban Nilai Putusan Tak Adil

Wamena,  Adhyaksanews. -- --Pengadilan Negeri Wamena akhirnya membacakan putusan terhadap empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Tobias Silak yang terjadi di Kabupaten Yahukimo pada tahun 2024. Sidang putusan yang digelar Selasa (28/10) ini menjadi puncak dari proses hukum panjang selama satu tahun dua bulan delapan hari, yang sejak awal mendapat perhatian luas dari masyarakat melalui Front Justice for Tobias Silak.

Majelis hakim memutuskan terdakwa Muhammad Kurniawan Kudu dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing dihukum 5 tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga korban, Enias Asso, S.H, menyatakan bahwa proses hukum ini merupakan momentum penting bagi penegakan keadilan di wilayah Papua Pegunungan.

 “Proses hukum seperti ini baru pertama kali terjadi di Papua Pegunungan. Biasanya kasus pembunuhan diselesaikan dengan cara adat, seperti pembayaran kepala antara pihak pelaku dan keluarga korban. Tapi kali ini, kasus kami kawal sampai putusan majelis hakim dijatuhkan,” ungkap Enias Asso usai sidang.

Putusan Dinilai Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Mersi Fera Waromi, S.H, menjelaskan bahwa majelis hakim menggunakan empat pasal dalam pertimbangan putusan, yaitu Pasal 338, Pasal 359, Pasal 360, serta pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dari hasil sidang, terdakwa utama Muhammad Kurniawan Kudu dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun karena satu pasal, yaitu pasal terkait UU Perlindungan Anak, dinilai tidak terbukti.

Adapun tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

 “Kami sebenarnya mengupayakan agar pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena ada indikasi kuat adanya perencanaan dari tiga terdakwa lain yakni Vernando Auva, Jatmiko, dan satu orang lainnya. Itu juga dikuatkan oleh keterangan saksi fakta di persidangan,” tegas Waromi.

Pihak keluarga korban menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Mereka berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan bagi tiga terdakwa yang hanya mendapat vonis lima tahun penjara.

Desakan Proses Hukum Lanjutan

Kuasa hukum juga menegaskan akan mendorong agar proses hukum tidak berhenti pada empat terdakwa ini. Mereka meminta agar mantan Kapolres Yahukimo dan Komandan Kompi Pos Sekla tahun 2024 yang kini telah bertugas di Gorontalo turut diperiksa, karena diduga mengetahui rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Tobias Silak.

Selain itu, mereka akan meminta Polda Papua untuk menggelar sidang kode etik terhadap para terdakwa yang merupakan anggota kepolisian.

“Putusan hari ini tidak menyentuh aspek etik dan keanggotaan kepolisian. Kami minta agar mereka dipecat dari satuan karena perbuatannya mencoreng institusi,” kata Enias Asso.

Front Justice for Tobias Silak Nilai Putusan Diskriminatif

Ketua Koordinator Front Justice for Tobias Silak, Minus Ibage, menyampaikan kekecewaan atas putusan majelis hakim. Ia menilai vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan fakta persidangan yang telah menghadirkan 16 saksi fakta.

“Berdasarkan kesaksian-kesaksian tersebut, pembunuhan terhadap Tobias Silak jelas merupakan pembunuhan berencana. Tapi hakim tidak menjatuhkan pasal 340 seperti harapan keluarga korban. Ini bentuk diskriminasi hukum yang kami sesalkan,” ujar Ibage.

Front Justice for Tobias Silak menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ke tingkat banding demi memastikan keadilan bagi keluarga almarhum Tobias Silak.

Pewarta: Enias Asso, S.H dkk

| Editor : Marinus Haluka