Senin, 24 Agustus 2026

Eka Dicky Minta Asal-Usul Dokumen Permohonan Eksekusi Di Manado Diusut Tuntas

Adhyaksanews. -- --[MANADO],  Polemik pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara di Kota Manado kembali mencuat. Kali ini, persoalan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, tetapi juga menyangkut asal-usul, keabsahan, serta penggunaan dokumen yang disebut sebagai permohonan eksekusi.

Ketua BPW Sulut P.A.I. (Perkumpulan Advokat Indonesia) sekaligus Dirjen Direktorat LPKN Sulut, Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., meminta aparat penegak hukum memeriksa persoalan tersebut secara objektif dan menyeluruh.

Menurut Eka Dicky, terdapat sejumlah fakta dan dokumen yang perlu dijelaskan. Ia menyebut sebelumnya telah ada pernyataan dari Markus Soyang, SH, yang disebut sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi, bahwa permohonan eksekusi telah dicabut pada 4 April.

Pencabutan tersebut, lanjut Eka Dicky, kemudian diberitahukan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Manado kepadanya selaku termohon pada 30 April.

“Setelah pemberitahuan itu, saya tidak pernah lagi menerima pemberitahuan mengenai aanmaning, konstatering, maupun pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Karena itu, ketika kemudian muncul pelaksanaan eksekusi, saya mempertanyakan dasar hukumnya,” ujar Eka Dicky.

Pertanyakan Dokumen Tertanggal 30 Mei 2024

Eka Dicky menilai persoalan menjadi semakin serius dengan ditemukannya dokumen yang disebut sebagai permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024.

Ia meminta keberadaan dan asal-usul dokumen tersebut diperiksa secara menyeluruh. Terlebih, menurut keterangannya, apabila benar Markus Soyang selaku kuasa hukum menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

“Kalau memang benar Pak Markus Soyang tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi sebagaimana yang muncul dalam dokumen tersebut, maka jangan hanya dilihat sebagai persoalan administrasi. Asal-usul dokumen itu harus diperiksa. Harus jelas siapa pembuatnya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menggunakan, dan apakah dokumen tersebut autentik atau tidak,” tegasnya.

Meski demikian, Eka Dicky menekankan bahwa dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai keaslian dokumen tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah adanya dugaan ketidaksesuaian antara keterangan pihak yang disebut sebagai pemohon atau kuasa hukum dengan keberadaan dokumen tersebut.

“Jangan sampai ada dokumen yang kemudian dijadikan dasar suatu tindakan hukum, tetapi pihak yang namanya disebut sebagai pengaju justru menyatakan tidak pernah mengajukannya. Ini yang harus dibuktikan. Kalau dokumennya sah, tunjukkan dasar dan proses penerbitannya. Kalau ternyata tidak sah, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Pelaksanaan Eksekusi Juga Dilaporkan

Selain mempertanyakan dokumen permohonan eksekusi, Eka Dicky menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan sejumlah tindak pidana kepada Polda Sulawesi Utara terkait pelaksanaan eksekusi yang menurutnya dilakukan secara tidak sah.

Menurut keterangannya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan, dugaan pencurian barang dan dokumen berharga, serta dugaan persoalan administrasi dan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.

Ia menyebut sejumlah pihak dalam laporan tersebut, termasuk mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado Amatte Kensili, panitera, serta pihak yang disebut sebagai jurusita.

Eka Dicky juga mempersoalkan identitas salah satu pihak yang disebut menjalankan fungsi jurusita. Menurutnya, terdapat dugaan penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan administrasi kepegawaian.

“Ini juga harus diperiksa. Kalau seseorang menjalankan kewenangan sebagai jurusita, maka identitas, jabatan, kewenangan, surat tugas, dan atribut kedinasannya harus jelas. Tidak boleh ada ruang untuk penggunaan identitas yang tidak benar dalam pelaksanaan tindakan hukum,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dugaan penggunaan tanda tangan dalam sejumlah dokumen yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keasliannya.

Minta Rantai Dokumen Ditelusuri

Eka Dicky menegaskan, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan di ruang publik. Menurutnya, seluruh dokumen harus diperiksa, tanda tangan diuji, administrasi diverifikasi, dan pihak-pihak yang berkaitan dimintai keterangan sesuai kewenangannya.

“Eksekusi bukan tindakan biasa. Ada prosedur, ada administrasi, ada kewenangan, ada pemberitahuan, dan ada dokumen yang menjadi dasar. Kalau salah satu bagian dipertanyakan, maka semuanya harus diperiksa secara transparan,” katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri rantai dokumen sejak awal, mulai dari siapa yang mengajukan permohonan, kapan permohonan diajukan, siapa yang menerima, bagaimana pencatatannya dalam administrasi pengadilan, hingga bagaimana pencabutan permohonan tersebut dicatat.

Termasuk, kata dia, perlu diperjelas dasar dokumen yang kemudian digunakan untuk melaksanakan eksekusi.

“Pertanyaan saya sederhana: kalau permohonan sudah dicabut, lalu dasar eksekusinya apa? Kalau kemudian ada dokumen tertanggal 30 Mei 2024, siapa yang membuat dan mengajukannya? Kalau pihak yang namanya disebut sebagai kuasa hukum mengatakan tidak pernah mengajukan, maka dokumen itu harus diuji. Jangan dibiarkan menjadi tanda tanya,” tegasnya.

Minta Polda Sulut Profesional dan Transparan

Eka Dicky berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sulut dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan dokumen maupun pelaksanaan eksekusi diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menyatakan siap memberikan dokumen dan keterangan yang diperlukan penyidik untuk membantu proses pemeriksaan.

Yang saya minta bukan perlakuan khusus. Saya hanya meminta proses hukum berjalan secara objektif. Kalau saya salah, buktikan saya salah. Tetapi kalau ada dokumen yang tidak benar atau prosedur yang dilanggar, maka itu juga harus diungkap,” ujarnya.

Menurut Eka Dicky, persoalan tersebut bukan sekadar konflik antara dirinya dengan pihak tertentu, melainkan menyangkut kepastian hukum dan integritas proses hukum.

Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena melihat ada dokumen yang dipertanyakan, ada prosedur yang dipersoalkan, kemudian tidak pernah dijelaskan secara terang. Semua harus dibuka berdasarkan bukti,” pungkasnya. (Debby) 

| Editor : Koni Setiadi