Senin, 24 Agustus 2026

Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal Di TPS Nagrak Cilincing, KAMAKSI Desak Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi Cabut Izin 4 Perusahaan Jasa Pengangkutan Sampah

Adhyaksanews. -- --[JAKARTA],  Organisasi Pergerakan Pemuda ​Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta Dudi Gardesi untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pembuangan sampah ilegal yang terjadi di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. 

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan, "pembuangan sampah ilegal (illegal dumping) adalah ancaman kritis yang merusak ekosistem secara permanen, mencemari sumber daya alam, dan mengancam kesehatan makhluk hidup. Seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti melanggar. Tindakan tegas tersebut bukan hanya penerapan denda, namun Pemprov DKI Jakarta diminta mencabut izin 4 perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang telah membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. KAMAKSI mendesak Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Garnesi segera mencabut izin 4 perusahaan tersebut sebagai efek jera terhadap korporasi yang diduga mencemari lingkungan dengan membuang sampah ke TPS liar," tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan izin. 

Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal di Jakarta. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan empat perusahaan telah dipanggil dan dimintai keterangan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.

KAMAKSI mendukung arahan Gubernur Pramono Anung, "praktik pembuangan sampah ilegal di Jakarta tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan tersebut harus dicabut izinnya, tidak boleh ada toleransi terhadap korporasi yang mencemari lingkungan. Kami juga meminta Menteri Lingkungan Hidup RI Jumhur Hidayat memberikan perhatian khusus atas persoalan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Liar yang memicu keresahan publik," kata Aktivis yang kerap disapa Jojo.

*DLH Telusuri Rantai Pembuangan Sampah*

Dudi mengatakan penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada perusahaan yang telah diperiksa. DLH DKI Jakarta akan menelusuri alur sampah untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah ke lokasi ilegal.

“Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya. Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta,” ujarnya.

*Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab atas Alur Sampah*

DLH DKI Jakarta menegaskan izin usaha pengangkutan sampah bukan hanya persyaratan administratif. Perusahaan harus mampu menunjukkan secara jelas bagaimana sampah yang mereka angkut dikelola dan dibawa ke lokasi pembuangan yang sesuai.

Perusahaan pengangkutan kami minta menyampaikan laporan mengenai sumber pengambilan sampah, volume sampah yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya ditangani secara benar dan dibawa ke fasilitas resmi. Kami ingin rantai pengelolaan sampah tertib dari hulu sampai hilir,” kata Dudi.

*Empat Perusahaan Kantongi Izin Pengangkutan*

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan bahwa empat perusahaan yang diperiksa telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.

Berdasarkan izin tersebut, sampah dari usaha dan/atau kegiatan yang menjadi pelanggan perusahaan seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin. Di antaranya penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS Liar Nagrak.

“Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya,” jelas Helmy.

Sanksi uang paksa tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019.

Sementara itu, Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan

"Kami minta laporan yang jelas: sampah diambil dari mana, berapa volumenya, menggunakan kendaraan apa, dan dibuang ke mana. Data ini akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian atau pembuangan ke lokasi ilegal, akan kami tindak,” ujar Helmy.

Menurut Helmy, penelusuran aktivitas pembuangan sampah di TPS Liar Nagrak masih berlangsung. Kendaraan lain yang diketahui membuang sampah ke lokasi tersebut akan diidentifikasi dan diperiksa.

*Aksi Protes dan Tuntutan KAMAKSI*

KAMAKSI Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, tidak hanya memberikan sanksi administratif ringan, melainkan mencabut izin operasional empat perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas yang mencemari lingkungan tersebut, termasuk menutup TPS Ilegal di Nagrak, Cilincing. Praktik pembuangan sampah liar dinilai melanggar regulasi pengelolaan lingkungan hidup, merugikan masyarakat sekitar, dan memicu risiko pencemaran tanah serta udara.

​KAMAKSI menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran industri di wilayah Ibukota DKI Jakarta.(*) 

| Editor : Koni Setiadi