Sulawesi Utara, Adhyaksanews. -- --Kasus dugaan mafia solar subsidi di Sulawesi Utara (Sulut) kian marak diberitakan berbagai media online. Namun hingga kini, publik menilai belum ada langkah nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemberantasan mafia migas yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan negara.
Praktik mafia solar subsidi tidak hanya membuat masyarakat kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga resmi, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, hingga transportasi umum, justru diduga kuat dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
Publik menyoroti dugaan lemahnya penindakan hukum terhadap kasus ini, padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kerap menegaskan komitmen Polri dalam memberantas mafia yang merugikan rakyat. Desakan agar Kapolri turun tangan langsung pun semakin menguat, seiring munculnya dugaan bahwa jaringan mafia solar memiliki “backing” yang membuat mereka sulit disentuh hukum.
APH seharusnya tidak hanya menunggu laporan, melainkan proaktif menindaklanjuti informasi yang sudah berulang kali terpublikasi di media. “Jika pemberitaan sudah masif namun belum ada penindakan, publik bisa berasumsi ada pembiaran. Padahal aturan jelas, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi bisa dijerat dengan pidana.
Masyarakat kini menanti langkah nyata aparat kepolisian, khususnya Polda Sulut, untuk membongkar dan menyeret aktor-aktor utama mafia solar ke meja hijau. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa semakin luntur, dan mafia solar akan terus merajalela merugikan rakyat kecil.
(Atar)
| Editor : Koni Setiadi