Jumat, 17 April 2026

Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar DPRD Bolmut, KPK Diminta Turun Lapangan Dan Ambil Alih Perkara

Bolmut,  Adhyaksanews. -- --Dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar dan melibatkan tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali mengemuka dan menuai kritik tajam dari publik. Penghentian penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Bolmut justru dinilai menimbulkan kecurigaan dan membuka ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung ke lapangan.

Penghentian perkara tanpa penetapan tersangka dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan prinsip akuntabilitas publik. Sejumlah pihak menilai, langkah tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta mencederai rasa keadilan.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Jika terbukti, dugaan status sebagai pimpinan DPRD justru dapat menjadi unsur pemberat, karena yang bersangkutan memiliki kewenangan, tanggung jawab, serta kewajiban menjaga keuangan negara.

Publik menilai, penghentian perkara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Perbuatan pidana tidak hilang hanya karena perkara dihentikan, selama masih terdapat bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, publik minta KPK untuk melakukan monitoring, supervisi, bahkan pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam kewenangan KPK.

Langkah turun lapangan oleh KPK dinilai penting untuk, mengkaji ulang dasar penghentian perkara, mendalami potensi kerugian negara, memeriksa dokumen dan aliran anggaran, serta memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam proses hukum di daerah.

Sementara itu, publik berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak pandang bulu, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan cita-cita pemerintahan yang bersih.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, apakah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan negara, atau justru membiarkan dugaan penyimpangan berlalu tanpa kepastian hukum.(AR)

| Editor : Koni Setiadi