Adhyaksanews. -- --[ BANGKA BARAT ], Tim Awak media menemukan papan informasi Batas Kawasan Hutan milik Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kawasan Jalan Tanpa Nama, Air Bulin, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (25/10/2026) pukul 11.28 WIB
Dalam papan berwarna hijau tersebut tertulis jelas larangan melakukan pembalakan liar (illegal logging), penambangan illegal (illegal mining), perkebunan illegal (illegal farming) dan aktivitas illegal lainnya di dalam kawasan hutan. Pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Fakta di lapangan, kondisi hutan di sekitar papan batas tersebut terlihat memprihatinkan. Pepohonan kering, daun berguguran, dan bekas lahan terbakar terlihat jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan kawasan hutan yang anggarannya bersumber dari APBD Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2015 tersebut

Papan batas tersebut sudah berumur 11 tahun namun aktivitas perusakan hutan di sekitar Air Bulin diduga masih terus berlangsung.tim media ini akan mengkonfirmasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Babel terkait kondisi terkini dan upaya penindakan terhadap aktivitas illegal di Kawasan Hutan Air Bulin Kecamatan Kelapa.
saat awak media konfirmasi ke pihak kph jebuh bembang antan Ruly selaku angota KPH tersebut ia menjawab konfirmasi dari awak media ini.
Kami dari pihak Kphp sudah melakukan pendekatan dan kegiatan sosialisasi kepada masarakat desa air bulin agar tidak melakukan perambahan di lokasih tersebut, serta dari kphp sudah melakukan patroli siang dan malm, serta sudah di lakukan pemasangan sepanduk larangan/ peringatan agar tidak melakukan perambahan hutan dan memasang sepanduk larangan membakar di hutan kami sudah lakukan upaya preventif bersama kapolsek kelapa pungkasnya Ruly (tim)
| Editor : Koni Setiadi