Sabtu, 31 Oktober 2026

Prof Sutan Nasomal Ketum PAMID, Sebut Sengketa Lahan Yang Diklaim Dikelola Turun-Temurun Selama 200 Tahun Mencuat, Warga Minta Kepastian Hukum

Adhyaksanews. -- --[ JAKARTA ], Dilematis kasus sengketa tanah sawah kebun pertanian perumahan sudah sangat Riskan bagaikan benang kusut yang sangat curat marut apalagi ditunggangi banyak pihak yang berduit bermain api dalam permasalahan pertanahan sehingga dikatakan Pakar Hukum Internasional,Ekonom. Agar ada team khusus Mitra pemerintah yang sangat urgent di bentuk Presiden Prabowo Subianto di Indonesia ini baru benar", ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar hukum Internasional Ketum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas pusat partai oposisi Merdeka dibilangan Cijantung jakarta 31/10202/ 2026 via telpon selulernya KILAS BALIK "Persoalan sengketa kepemilikan lahan kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah video Reel Facebook yang diunggah akun @erlisna.dewie pada 1 Oktober 2026 memperlihatkan situasi ketegangan di area lahan pertanian.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah warga berkumpul bersama beberapa anggota kepolisian berseragam. Seorang perempuan yang mengenakan topi caping tampak menyampaikan keberatan terkait persoalan tanah yang disebut telah dikelola keluarganya secara turun-temurun selama kurang lebih 200 tahun.

Dalam narasi yang ditampilkan pada video, pihak keluarga mengaku memiliki dokumen terkait tanah tersebut serta selama ini menjalankan kewajiban pembayaran pajak. Namun, mereka menyebut muncul klaim kepemilikan dari seseorang yang disebut sebagai pejabat.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan perhatian masyarakat, terutama terkait kepastian status hukum tanah, perlindungan hak masyarakat, serta pentingnya penyelesaian sengketa pertanahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Video itu juga menampilkan seorang komentator pria bertopi merah yang memberikan tanggapan terhadap peristiwa tersebut. Dalam komentarnya, ia menyampaikan bahwa aparat kepolisian pada dasarnya menjalankan tugas di lapangan.

Sejumlah komentar warganet turut menyoroti persoalan tersebut. Beberapa di antaranya mengaitkannya dengan kekhawatiran terhadap praktik mafia tanah dan meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap sengketa yang terjadi.

Meski demikian, komentar di media sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya praktik mafia tanah maupun menentukan pihak yang berhak atas lahan tersebut.

Perlu Pemeriksaan Dokumen dan Klarifikasi Kedua Belah Pihak

Untuk memastikan duduk perkara secara objektif, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah, termasuk bukti pembayaran pajak, batas serta luas lahan, data pertanahan, dan kemungkinan adanya alas hak dari pihak lain.

Keterangan dari kantor pertanahan setempat juga diperlukan untuk memastikan status administrasi bidang tanah yang disengketakan.

Selain itu, pihak yang disebut mengklaim sebagai pemilik lahan perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan menunjukkan dasar hukum klaimnya. Kepolisian juga perlu dimintai keterangan mengenai kehadiran personel di lokasi serta langkah yang telah dilakukan dalam menangani situasi tersebut.

Kepastian Hukum Harus Menjadi Prioritas

Sengketa pertanahan tidak semestinya diselesaikan melalui tekanan, intimidasi, ataupun tindakan sepihak. Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan bukti dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah dan instansi pertanahan diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian secara transparan dan objektif apabila para pihak membutuhkan mediasi.

Pada akhirnya, yang harus dikedepankan bukan siapa yang memiliki pengaruh atau jabatan, melainkan siapa yang dapat membuktikan haknya berdasarkan hukum dan dokumen yang sah.

Hingga informasi dalam video tersebut dapat diverifikasi lebih lanjut, status kepemilikan tanah dan kebenaran dugaan klaim sepihak masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan deskripsi video dan narasi yang ditampilkan. Identitas lokasi, pihak yang bersengketa, keabsahan dokumen, serta tanggapan para pihak belum terverifikasi secara independen.(*) 

Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH 

| Editor : Koni Setiadi