Adhyaksanews. -- --[KARIMUN], Pemasangan kabel jaringan internet ilegal ditiang tumpu milik Negara PT PLN ( Persero) disepanjang jalan Ahmad Yani Meral , kabupaten Karimun, semakin amburadul dan meresahkan masyarakat pengguna jalan.Selain tidak memiliki izin resmi, kondisi kabel fiber optic yang melorot rendah hingga berpotensi mengancam keselamatan para pengguna jalan.
Warga setempat mengeluhkan pemandangan semrawut yang menggangu Estetika dan kenyamanan Pemukiman Mereka."Kondisi kabel Internet didepan rumah kami sudah seperti tali jemuran, berantakan dan tidak pernah minta Izin ,"ujar salah seorang warga yang resah dengan kondisi ini.
Menanggapi situasi yang kian tak terkendali, Manager Unit Layanan Pelanggan ( ULP ) PLN Karimun,Ahmad Subhan Hadi, menegaskan bahwa seluruh jaringan internet swasta di tiang PLN milik Negara tersebut berstatus ILEGAL.sebagai langkah konkrit,pihak PLN memastikan akan segera turun kelapangan untuk melaksanakan: Penertiban dan Pemutusan kabel -Kabel tanpa IZIN tersebut.
"MaxNet diduga telah mengikuti jejak PT SOLNET untuk memanfaatkan fasilitas Negara tanpa izin resmi untuk mendukung Usahanya. Selama ini mereka belum tersentuh Hukum sehingga semakin Liar mengeksploitasi Aset Negara.Kita akan terus memantau perkembangan dilapangan,"ujar sekretaris Perkumpulan Tanah Air Karimun menegaskan.
"Aparat Penegak Hukum ( APH ) di harapkan segera melakukan Penindakan terhadap praktik Lancung ini,"tegas sekretaris Perkumpulan Tanah Air.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SOLNET dan MaxNet tidak memberikan respon positif saat dikonfirmasi. Manajemen MaxNet menolak memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan Dugaan pelanggaran tersebut. (*)
| Editor : Koni Setiadi