Adhyaksanews. -- --Lapak-lapak kenyamanan di dalam Rutan Baturaja diduga dikelola secara rapi lewat skema transaksi digital. Untuk sekadar tidur di posisi yang lebih layak, warga binaan wajib menyetor upeti hingga setengah juta rupiah.
OKU ADHYAKSA NEWS- Praktik jual beli fasilitas di balik jeruji besi Rutan Kelas IIB Baturaja diduga bukan sekadar desas-desus. Sebuah temuan lapangan mengindikasikan adanya skema "bisnis kamar" yang terorganisir, di mana setiap jengkal ruang sel memiliki harga sewa ilegal yang harus dibayar oleh warga binaan kepada oknum melalui kaki tangan mereka.
Kepadatan rutan yang kini dihuni sekitar 300an orang tersebut rupanya menjadi celah ekonomi bagi oknum tertentu. Alih-alih mengedepankan pembinaan yang adil, distribusi kamar diduga kuat didasarkan pada kemampuan finansial para penghuninya.
*Kasta Sel dan Transaksi Seabank*
Informasi yang dikumpulkan menunjukkan adanya pembagian kasta ruang hunian yang sangat sistematis. Untuk mendapatkan posisi di "kamar atas", seorang warga binaan dipaksa merogoh kocek sebesar Rp 500.000. Sementara bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas, "kamar bawah" ditawarkan dengan tarif Rp 300.000.
Yang membuat praktik ini sulit terdeteksi secara konvensional adalah metode pembayarannya. Para pelaku diduga tidak lagi menerima uang tunai di dalam sel untuk menghindari razia. Sebagai gantinya, aliran uang diarahkan melalui jasa bank digital guna memutus jejak fisik.
Dua narapidana kepercayaan atau tamping, berinisial RAW alias Tame dan AAS, mencuat sebagai operator transaksi ini. Jejak digital mengarah pada dua rekening Seabank yang diduga menjadi penampung uang koordinasi tersebut. Rekening atas nama RAW dengan nomor akhir 4838 serta rekening AAS dengan nomor akhir 4191 kini menjadi bukti krusial dari gurita bisnis di balik jeruji ini.
*Oknum Keamanan dan Peran Tamping*
Penelusuran lebih jauh mengungkap bahwa kedua tamping ini diduga hanya menjadi operator lapangan. Benang merahnya mengarah pada keterlibatan oknum bagian keamanan rutan yang memberikan otoritas bagi para tamping untuk mengatur rotasi kamar.
"Kondisinya sudah sangat meresahkan. Mereka bergerak atas arahan oknum keamanan melalui tamping-tamping itu," ujar seorang narasumber melalui sambungan telepon yang meminta identitasnya diproteksi penuh demi keamanan anggota keluarganya yang masih mendekam di dalam sel.
Bagi keluarga di luar, pungutan ini adalah pemerasan terang-terangan. Di tengah upaya mereka memenuhi kebutuhan harian, mereka masih harus dibebani biaya "sewa kamar" agar anggota keluarga mereka tidak dipersulit atau ditempatkan di sel yang tidak layak secara manusiawi.
*Menanti Tindakan Tegas Kemenkum*
Secara regulasi, penempatan kamar warga binaan sepenuhnya merupakan otoritas lembaga yang tidak boleh dipungut biaya sepeser pun. Munculnya data nama dan nomor rekening bank digital ini menjadi tamparan bagi komitmen reformasi birokrasi di lingkungan Kemenkum Sumatera Selatan.
Publik menanti apakah temuan spesifik ini akan ditindaklanjuti dengan audit investigatif menyeluruh atau justru berakhir di laci meja birokrasi. Selama bisnis kamar ini tetap langgeng, maka fungsi rutan sebagai tempat pertobatan akan selamanya kalah oleh syahwat eksploitasi oknum yang berlindung di balik seragam keamanan.
Runtuhnya moralitas di Rutan Baturaja adalah alarm keras. Ketika ruang suci hukum justru menjadi pasar gelap, keadilan di Bumi Sebimbing Sekundang sedang dipertaruhkan. (Tim)
| Editor : Koni Setiadi