Adhyaksanews. -- --[ MANADO ], Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali mencatat perkembangan dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR).
Tim penyidik Kejati Sulut secara resmi menetapkan JR, mantan Camat Ratatotok sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara periode 2009–2014, sebagai tersangka pada Senin (2/11/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah tim penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli hingga barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, JR diduga memiliki keterkaitan dengan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010 bersama Elisabeth Laluyan alias Ci Gin.
Dokumen tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP).
Kawasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, dengan luas kawasan yang disebut mencapai sekitar 1.877.220 hektare.
Penyidik menduga penerbitan AJB tersebut seolah-olah menunjukkan telah terjadi transaksi jual beli atas tanah yang berada dalam kawasan hutan produksi, meskipun lokasi tersebut berkaitan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan fasilitas berupa satu unit kendaraan Toyota Rush berwarna merah marun serta uang tunai sebesar Rp30 juta. Uang tersebut diduga merupakan fee sebesar satu persen dari nilai transaksi jual beli tanah yang diberikan oleh Elisabeth Laluyan.
Rangkaian perbuatan yang tengah diselidiki juga mencakup dugaan memperkaya pihak lain melalui penerbitan dokumen jual beli atas tanah milik negara di kawasan hutan produksi, yang kemudian digunakan untuk kepentingan aktivitas pertambangan.
Perkara PT HWR Telah Menyeret Sejumlah Pihak
Diketahui, perkara dugaan korupsi PT HWR sebelumnya telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Dalam perkara tersebut, BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, telah berstatus sebagai terdakwa.
Sementara itu, HJ yang merupakan Manajer Produksi PT HWR berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan JR sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru sekaligus memperlihatkan perluasan arah penyidikan Kejati Sulut dalam menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk aspek administrasi pertanahan yang diduga berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, melalui jajaran penyidik Kejati Sulut, menempatkan pengungkapan perkara ini dalam kerangka penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berlandaskan alat bukti.
Penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan memiliki dimensi strategis karena tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana, tetapi juga perlindungan kekayaan negara, tata kelola sumber daya alam, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Kejati Sulut menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh guna mengungkap secara komprehensif seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Proses hukum terhadap para pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang selanjutnya harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Debby)
| Editor : Koni Setiadi