Adhyaksanews. -- -- BOLMUT – Aktivitas penambangan batuan atau yang dikenal sebagai Galian C milik disebut-sebut oknum inisial SM alias Sultan Modanggu di Desa Sangkup, Kecamatan Sangkup, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), masih bebas beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Jumat, 21 Agustus 2026, di lokasi pertambangan terlihat dua unit alat berat jenis excavator serta beberapa dump truck.
Keberadaan aktivitas pertambangan tersebut menjadi sorotan karena hingga saat ini belum diketahui secara pasti status perizinan yang dimiliki oleh pengelola tambang. Padahal, kegiatan usaha pertambangan batuan wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dilengkapi dengan perizinan berusaha di bidang pertambangan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa usaha pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki izin usaha pertambangan serta memenuhi aspek lingkungan, teknis, dan administrasi sebelum beroperasi.
Ironisnya, Sultan Modanggu diketahui merupakan ayah dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Kondisi ini turut menjadi sorotan karena sebagai keluarga pejabat publik, seharusnya dapat memberikan contoh dalam menaati aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedekatan dengan pejabat publik tidak boleh mengabaikan peraturan. Justru, setiap pihak yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara dituntut untuk menunjukkan sikap patuh terhadap hukum serta mendukung upaya penegakan aturan yang berlaku.
Apabila aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin yang sah, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba. Kementerian ESDM menjelaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparat Penegak Hukum, baik Polres Bolaang Mongondow Utara, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, maupun instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah kerusakan lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sultan Modanggu saat dihubungi awak media melalui pesan WhastApp terkait persoalan rersebut hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan respon.
Sementara itu Kadis Dinas Lingkungan Hidup Ali Dumbela saat di hubungi awak media menyampaikan aktivitas pertambangan batu milik Sultan Modanggu belum memiliki ijin resmi dari instansi terkait.
Penulis : ARL | Editor : Tya