Adhyaksanews. -- -- Maluku Utara -- Warga Desa Tioua Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara Propinsi Maluku Utara meminta Pemerintah Daerah Halmahera Utara Khususnya Dinas BPMPD, Inspektorat, Serta Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk di Audit kembali Dana Desa ( DD) tahun 2020 sampai tahun ,2024, karena di duga sudah terjadi penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa, Minggu,( 01/06/2025)
Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya saat ditemui Awak Media Adhyaksa News untuk memintai keterangan menjelaskan , bahwa Ada sejumlah kejanggalan terjadi dalam pengelolaan Dana Desa, baik bidang Pembangunan, bidang Pemberdayaan dan bidang Pembinaan,kami atas nama masyarakat meminta kepada Aparat penegak hukum khususnya wilayah Halmahera Utara provinsi Maluku Utara ini segera di Audit kembali Dana Desa Tahun 2020 sampai tahun 2024," tegasnya.

" Tidak hanya sampai disitu, Awak Adhyaksanews terus menelusuri untuk mengali informasi dari seorang Janda yang sudah berusia 76 tahun yang berinisial J juga sebagai penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT, mengatakan , bahwa setiap kali penerimaan Bantuan Langsung Tunai ( BLT )Dana Desa, di potong lima puluh ribu rupiah 50.000 dengan alasan biaya pengurusan ke Kantor.
" Selanjutnya, ia juga menjelaskan, bahwa ada Sejumlah kegiatan infrastruktur Pembangun Desa sejak tahun 2020 sampai tahun 2024 pekerjaannya Banyak yang diduga tidak selesai sampai seratus persen," tuturnya.
Warga juga menjelaskan ada sejumlah aset yang di beli kepala Desa dengan nilai ratusan juta ,sebagai miliknya, berselang waktu hampir bersamaan ,antara tahun 2022_2024._

Sementara, yang menjadi hak PEMDES berupa SILTAP dan Tunjangan, pada tahun 2023 , dua bulan tidak terbayar , bahkan tahun 2024, ada sampai dengan 10 bulan, dan 9 bulan, belum juga di bayar oleh Dinas Keuangan PEMDA Halmahera Utara ._
Karena itu warga meminta Dinas BPMPD , dan Dinas Inspektorat,Polres ,serta serta KEJARI Halmahera Utara ,untuk mengaudit Dana Desa di Desa Tioua Kecamatan Tobelo Selatan, karena diduga sudah terjadi kerugian Uang Negara,.._
Warga juga menjelaskan, ada Dugaan sejumlah aset Desa yang di beli kepala Desa dengan nilai ratusan juta , sekarang sudah menjadi milik Pribadi. berselang waktu hampir bersamaan ,antara tahun 2022_2024._

Sementara, yang menjadi hak PEMDES berupa SILTAP dan Tunjangan, pada tahun 2023 , dua bulan tidak terbayar , bahkan tahun 2024, ada sampai dengan 10 bulan, dan 9 bulan, belum juga di bayar oleh Dinas Keuangan PEMDA Halmahera Utara ._
Karena itu warga meminta Dinas BPMPD , dan Dinas Inspektorat,Polres ,serta serta KEJARI Halmahera Utara ,untuk mengaudit Dana Desa di Desa Tioua Kecamatan Tobelo Selatan, karena diduga sudah terjadi kerugian Uang Negara.
Penulis : Bobby D & Tim | Editor : Tya