Selasa, 21 April 2026

Tersangka Kasus Korupsi APBDes Desa Kranggan, Resmi Ditahan Kejari Batang

Adhyaksanews. -- -- Batang. Mantan Bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, Jawa Tengah berinisial HS (35) atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 resmi ditahan Kejaksaan Negri Kabupaten, Batang JawaTengah. 

Kepala Kejaksaan Negri Batang Epi Paulin Nomberi, Rabu (4-6-2025) menjelaskan.Tersangka memanfaatkan posiainya sebagai Bendahara Merangkap Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk memindahkan Dana Desa ke Rekening Pribadinya. 

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat kabupaten Batang, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp. 354 juta," jelas Paulin. 

Dana disalahgunakan HS seharusnya digunakan untuk berbagai program penting desa seperti pembangunan infrastruktur, insentif RT/RW, tunjangan badan permusyawaratan desa (BPD) hingga honor Guru TPQ dan Paud

Ia didampingi Kepala Seksi Inteljen Dipo Iqbal mengatakan, penetapan HS sebagai tersangka di umumkan dalam Surat Bernomor PR.01/M.3.40.2/Dip.4/06/2025

Pada surat tersebut, Kajari Batang menyatakan bahwa HS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menyalahgunakan jabatan dan akses sistem keuangan desa yang seharusnya hanya dimiliki oleh Sekretaris Desa. 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika uang hasil korupsi digunakan untuk melunasi atau membayar hutang pinjaman online.


Selain itu, juga untuk foya-foya di Karaoke yang ada di Semarang, "katanya

Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor.20 Tahun 2001, serta Subsider Pasal.3 Jo Pasal 18 dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

"Untuk keperluan penyidikan, HS ditahan selama 20 hari dan di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang," Pungkasnya. 

Penulis : Faut Soleh | Editor : Tya