Kamis, 28 Mei 2026

Tangkap Mafia Pertalite Subsidi Modus Gunakan Motor Thunder, Diduga Rugikan Negara Dan Masyarakat

Manado, Adhyaksanews. -- --Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan publik di Kota Manado. Modus yang digunakan para pelaku dinilai semakin terorganisir, dengan memanfaatkan kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder sebagai kendaraan khusus untuk melakukan pengisian berulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, terlihat sedikitnya tiga unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder diduga melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang di SPBU. Setelah melakukan pengisian, kendaraan tersebut kemudian menuju lokasi yang tidak jauh dari area SPBU untuk melakukan penyaringan atau pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke galon khusus yang diduga dijadikan tempat penimbunan Pertalite subsidi.

Aktivitas tersebut diduga merupakan bagian dari praktik “langsir” BBM subsidi yang bertujuan mengumpulkan Pertalite dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik seperti ini dinilai merugikan negara karena BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat umum yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Pantauan di lokasi juga memperlihatkan adanya galon-galon yang diduga telah disiapkan khusus untuk menampung Pertalite hasil penyedotan dari tangki kendaraan. Modus penggunaan sepeda motor jenis tertentu diduga dilakukan karena kapasitas tangki yang lebih besar serta dinilai lebih mudah menghindari pengawasan.

Penyalahgunaan BBM subsidi sendiri memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, aturan distribusi BBM subsidi juga diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Pertalite merupakan BBM penugasan yang pendistribusiannya harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan penimbunan maupun perdagangan ilegal.

Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga juga sebelumnya telah mengingatkan bahwa pembelian BBM subsidi menggunakan kendaraan yang dimodifikasi ataupun dilakukan berulang untuk tujuan penimbunan merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana.

Publik pun meminta aparat penegak hukum, termasuk Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara dan jajaran terkait segera turun lapangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan mafia BBM subsidi tersebut. Publik menilai praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung terhadap antrean panjang di SPBU serta menyebabkan masyarakat kecil kesulitan memperoleh BBM subsidi.

Jika terbukti ada praktik penimbunan maupun distribusi ilegal, aparat diminta tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya jaringan atau oknum yang diduga membekingi aktivitas tersebut.

(AR_Investigasi)

| Editor : Koni Setiadi