Adhyaksanews. -- --[ BATAM KEPRI ], Menanggapi pemberitaan mengenai adanya wacana penyesuaian tarif Visa on Arrival (VoA), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat keputusan resmi yang mengubah tarif VoA yang berlaku.
Saat ini, pelayanan VoA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batam masih mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian yang berlaku. Adapun informasi mengenai kemungkinan penyesuaian tarif dari Rp500.000 menjadi Rp750.000 hingga Rp1.000.000 merupakan kebijakan pada tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi yang masih menunggu ketentuan resmi.
Kantor Imigrasi Batam sebagai pelaksana pelayanan di lapangan akan mengikuti dan melaksanakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dampaknya terhadap kunjungan wisatawan mancanegara, Kanim Batam memahami bahwa kebijakan di bidang keimigrasian perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pelayanan, kemudahan bagi wisatawan, penerimaan negara, serta dukungan terhadap sektor pariwisata.
Apabila nantinya terdapat perubahan tarif maupun mekanisme pelayanan VoA, Kantor Imigrasi Batam akan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat dan pengguna jasa secara resmi melalui kanal informasi yang tersedia.
Untuk saat ini, masyarakat dan wisatawan mancanegara tetap dapat menggunakan ketentuan dan tarif VoA yang berlaku.(RR)
| Editor : Koni Setiadi