Adhyaksanews. -- -- Maluku Utara. Seorang Ibu berinisial MT, 41 Tahun mengakhiri hidupnya pada selasa, 24_6_2025, dianiaya oleh adik angkat korban berinisial LT, 33 tahun, di Desa Bakun Pantai Kecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halmahera Barat, Propinsi Maluku Utara,_
Malut, 25/6_2025._
Berdasarkan keterangan LT, ( pelaku) awalnya, korban sedang beradu mulut dengan Ibunya, sehingga pelaku yang merupakan adik angkat Korban yang tunggal serumah melerai dengan mengucapkan kata makian ( Kuda cuki badiam kabawa) terhadap korban, sehingga korban merasa sakit hati dan mengambil air panas dengan tujuan ingin menyiramkan kepada pelaku, sehingga pada saat itu juga pelaku langsung mengambil Kalawai/ Tombak ( Penikam Babi) dan langsung menikam korban di bagian Dada sebelah kiri tepatnya di atas Payu Dara Korban, sehingga korban langsung tergeletak, tidak berdaya._
menurut Keterangan Klara Cina ( saksi) merupakan Ibu kandung Korban, bahwa saat itu korban membangunkan pelaku karena sampai jam 09.30 WIT, pelaku belum bangun sehingga korban membangunkan pelaku dengan tujuan untuk membersihkan ikan,._
Pada saat itu korban juga sempat memarahi pelaku dengan menyebut, Ngana Bangun sudah, biking ikan, jam Bagini kong belum bangun, tarlama tasiram deng air panas dan pada saat itu juga pelaku menanggapi dengan menyebut, NGANA SIRAM SUDAH,_ Kemudian berselang beberapa waktu, terdengar suara korban dengan memanggil "Mama" sebanyak dua kali, namun dengan suara yang tidak biasa, sehingga ibu korban berlari keluar, untuk melihat korban, namun pada saat sampai di TKP, saksi yang juga merupakan ibu korban, melihat korban sudah tergeletak di lantai berlumuran darah, dengan tertanam tombak ( Penikam Babi) di bagian Dada Kiri Korban, sehingga ibu korban yang juga sebagi saksi langsung berteriak minta tolong._
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku melakukan penikaman menggunakan tombak, melalui jendela kamar, karena pada saat itu korban sedang menjemur pakaian, karena sedang mencuci pakaian dengan menggunakan Mesin Cuci yang berada tidak jauh dari jendela kamar pelaku, diketahui bahwa Kalawai / tombak ( penikam Babi) tersebut hanya berada di dalam kamar pelaku,._

Korban sempat di larikan ke Puskesmas Soa_sio Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, untuk melakukan pencabutan tombak yang tertanam di bagian Dada korban, namun korban tidak sempat tertolong dan akhirnya meninggal Dunia ._
Pada pukul 11.30 WIT, Bripka Munawir Umsohi bersama persinil PT. TUB mengamankan pelaku ke Polsek Loloda dengan menggunakan Body Fuber, guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,_
Dan pada pukul 13.00 WIT Kapolsek Loloda Ipti Sepden Mangeteke bersama anggota unit Reskrim menuju Rumah Duka,TKP, mengamankan barang bukti di Polsek Galela dan melakukan kordinasi terkait Visum et repertum di Puskesmas Galela.
Penulis : Selsen | Editor : Tya