Minggu, 18 Oktober 2026

Sejumlah Proyek BWSK 1 Kalimantan Barat, "BERMASALAH" Memicu Sorotan Dan Tantangan APH Mengusut Tuntas

Adhyaksanews. -- -- Pontianak, Kalimantan Barat. Sejumlah Proyek yang dikelola atau bernaung dibawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 (BWSK 1) Pontianak Kalimantan Barat, memicu sorotan publik dan tantangan APH mengusut tuntas.

Sorotan itu bukan tidak berdasar pasalnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, mengucurkan anggaran puluhan miliar. 

Untuk menunjang kegiatan proyek di Satker BWSK 1 Pontianak, Kalimantan Barat. Ironisnya kegiatan pekerjaannya menimbulkan MASALAH bahkan MANGKRAK Seperti kegiatan :Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing dan Sekitarnya, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, 

Dengan Nomor Kontrak : 05/HK-0201/SNVT - PJPA/PPK.02/2022. Senilai Rp 19.342.799.000, Sumber Dana APBN TA 2022, PT Somba Hasbo 

selaku Pelaksana. 


Serta kegiatan proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas Komplek (Kebun Jeruk) Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dengan Nomor Kontrak : PS0102/T/Bws9.8.1/2026/02 tanggal 2 Februari 2026, Senilai Rp 22.794.979.000, Sumber dana APBN TA 2026, PT Anugerah Bayuarya Perkasa selaku Pelaksana.

Muncul dugaan elemen publik ada pengaturan tender (lelang) di kegiatan proyek pekerjaan tersebut, yang dimenangkan PT Somba Hasbo dan PT Anugerah Bayuarya Perkasa.

Hal ini Satker BWSK 1 Pontianak Kalimantan Barat, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Pasal 3 dan Pasal 15, yang mewajibkan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran".

Serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


"Pasal 20 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan".

Kemudian elemen publik tantang aparat penegak hukum Tipikor bersama BPK RI, segera melakukan audit dan Penyelidikan di kegiatan Proyek tersebut, yang bernaung di bawah BWSK 1 Pontianak.

"Jika terbukti terjadi ada Penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan praktik KKN. Agar diusut tuntas. Jangan sampai Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas".

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Satker BWSK 1 Pontianak Kalimantan Barat, terkait kedua kegiatan proyek tersebut. 

Penulis : EZ113 | Editor : Tya